NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Penerapan prinsip environment, social, and governance (ESG) kini menjadi kewajiban dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi pelaku usaha pertambangan.
Hal itu ditegaskan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Investasi dan Kerja Sama Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dedi Supriyanto, dalam diskusi dekarbonisasi nikel, di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dalam aspek lingkungan, Dedi menjelaskan bahwa perusahaan tambang sudah memiliki standar penilaian resmi melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Ada yang namanya Proper dan itu harus compliant. Mandatory ya, bukan voluntary dan ini sifatnya annual and official assessment, di-assess oleh KLH,” ucapnya.
Untuk aspek sosial, sambungnya, perusahaan wajib mengalokasikan anggaran sosial di dalam RKAB, dan ketentuan ini tetap berlaku meski perusahaan belum berproduksi.
“Kita sudah wajibkan bahwa biaya-biaya sosial, kalau dalam RKAB industri pertambangan, IUP itu harus dijadikan biaya atau cost, dan harus dikoskan, meskipun dia belum berproduksi dan belum beruntung. Jadi, ada namanya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) berbeda dengan CSR,” ujarnya.
Di sisi tata kelola atau governance, Dedi menyebutkan bahwa banyak perusahaan menerapkan good mining practices dan sebagian menggunakan standar ISO, meski tidak bersifat wajib. Namun, penerapan standar ESG internasional seperti IRMA masih menjadi tantangan karena tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi pertambangan di Indonesia.
“Nah kaitannya dengan ESG standar internasional, ini sifatnya voluntary dan market based,” ungkapnya.
Pemerintah pun kini menyiapkan standar ESG versi nasional yang dapat disejajarkan dengan standar internasional. Ia menilai, standar global seperti IRMA belum tentu bisa diterapkan sepenuhnya di Indonesia.
“Karena kalau IRMA diterapkan di Vale atau di Indonesia tidak mungkin 100%, yakin saya. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan karakteristik wilayah. Curah hujan di tempat mereka tidak tinggi, site specific,” tegasnya.
Sebagai langkah akhir, pemerintah terus mengkaji kesenjangan antara standar internasional dan kondisi lokal sebagai dasar penyusunan standar ESG nasional yang sesuai dengan karakteristik pertambangan di Indonesia.
“Nah dari setiap aspek itu kita asses apa gapnya. Baru gapnya itu kita indonesiakan untuk yang standar Indonesia,” pungkasnya. (Tubagus)































