
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang ke depan tidak lagi dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu melihat hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di bidang lingkungan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, dalam Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan, Proper menjadi acuan utama, sehingga perusahaan dengan peringkat rendah akan terdampak dalam proses persetujuan RKAB.

“Ke depan tidak bisa lagi RKAB keluar tanpa melihat bagaimana Proper lingkungan perusahaan. Kalau Proper mereka merah, tentu ini akan berimbas pada RKAB,” ujar Syarif dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam pengawasan tersebut, khususnya antara kementerian teknis dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya hubungan yang kuat antara aktivitas pertambangan dan tanggung jawab lingkungan.

Terkait RKAB yang telah terbit saat ini, ia menyebut tetap dapat dijalankan. Namun, Komisi XII akan melakukan pendataan ulang guna menata kembali perusahaan-perusahaan tambang yang dinilai layak mendapatkan kuota produksi yang proporsional.
“RKAB yang sudah keluar tetap dilaksanakan. Tetapi, kami akan mendata kembali dan menata perusahaan mana yang memang layak diberikan jumlah RKAB,” jelasnya.

Evaluasi Tetap Perlu
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang selama ini dinilai masih terlalu kecil karena hanya dihitung berdasarkan luas lahan, tanpa mempertimbangkan volume produksi dalam RKAB. Ke depan, Fasha mendorong agar besaran jaminan tersebut disesuaikan dengan RKAB yang diberikan, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab finansial yang memadai untuk memulihkan lingkungan pascatambang.
“Jaminan reklamasi selama ini terlalu kecil. Ke depan harus melihat berapa RKAB yang dikeluarkan, sehingga dana yang disiapkan cukup untuk melakukan reklamasi,” tegasnya.

Legislator Dapil Jambi itu juga menyoroti praktik perusahaan tambang yang selama ini dinilai belum optimal dalam melakukan reklamasi. Menurutnya, banyak perusahaan hanya melakukan reboisasi tanpa benar-benar memulihkan kondisi lahan bekas tambang.
Komisi XII, lanjutnya, mendorong agar reklamasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penanaman kembali, tetapi juga pemulihan fungsi lahan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat jaminan pascatambang. Ia menegaskan, dana jaminan tersebut harus mampu digunakan pemerintah untuk menutup tambang apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya setelah masa operasi berakhir.

“Kalau mereka sudah selesai menambang dan tidak mampu menutup tambang, maka pemerintah bisa melakukan penutupan dengan dana jaminan yang dititipkan. Karena itu, akan dilakukan penataan ulang secara menyeluruh,” pungkasnya. (Tubagus)




















































