Beranda Berita Nasional Tak Hanya Produksi, ke Depan Persetujuan RKAB akan Berbasis Kinerja Lingkungan

Tak Hanya Produksi, ke Depan Persetujuan RKAB akan Berbasis Kinerja Lingkungan

95
0
Syarif Fasha, anggota Komisi XII DPR RI (Foto: Humas DPR RI)
Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah iklan-asian-battery-FASTMARKETS-1-1024x341.jpg

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang ke depan tidak lagi dapat diterbitkan tanpa terlebih dahulu melihat hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di bidang lingkungan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, dalam Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Ternate, Maluku Utara, Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan, Proper menjadi acuan utama, sehingga perusahaan dengan peringkat rendah akan terdampak dalam proses persetujuan RKAB.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-OECD-Critical-Minerals-Forum-28-29-April-26-1024x341.jpg

“Ke depan tidak bisa lagi RKAB keluar tanpa melihat bagaimana Proper lingkungan perusahaan. Kalau Proper mereka merah, tentu ini akan berimbas pada RKAB,” ujar Syarif dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci dalam pengawasan tersebut, khususnya antara kementerian teknis dan kementerian yang membidangi lingkungan hidup. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya hubungan yang kuat antara aktivitas pertambangan dan tanggung jawab lingkungan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-LME-Asia-Metal-7-Mei-26-1024x341.jpg

Terkait RKAB yang telah terbit saat ini, ia menyebut tetap dapat dijalankan. Namun, Komisi XII akan melakukan pendataan ulang guna menata kembali perusahaan-perusahaan tambang yang dinilai layak mendapatkan kuota produksi yang proporsional.

“RKAB yang sudah keluar tetap dilaksanakan. Tetapi, kami akan mendata kembali dan menata perusahaan mana yang memang layak diberikan jumlah RKAB,” jelasnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-ok-Cobalt-Congress-12-13-Mei-26-1024x341.jpg

Evaluasi Tetap Perlu

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang selama ini dinilai masih terlalu kecil karena hanya dihitung berdasarkan luas lahan, tanpa mempertimbangkan volume produksi dalam RKAB. Ke depan, Fasha mendorong agar besaran jaminan tersebut disesuaikan dengan RKAB yang diberikan, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab finansial yang memadai untuk memulihkan lingkungan pascatambang.

“Jaminan reklamasi selama ini terlalu kecil. Ke depan harus melihat berapa RKAB yang dikeluarkan, sehingga dana yang disiapkan cukup untuk melakukan reklamasi,” tegasnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah EV-2026-1024x341.jpeg

Legislator Dapil Jambi itu juga menyoroti praktik perusahaan tambang yang selama ini dinilai belum optimal dalam melakukan reklamasi. Menurutnya, banyak perusahaan hanya melakukan reboisasi tanpa benar-benar memulihkan kondisi lahan bekas tambang.

Komisi XII, lanjutnya, mendorong agar reklamasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penanaman kembali, tetapi juga pemulihan fungsi lahan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat jaminan pascatambang. Ia menegaskan, dana jaminan tersebut harus mampu digunakan pemerintah untuk menutup tambang apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya setelah masa operasi berakhir.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-GOLF-SMM-OK-1024x341.jpg

“Kalau mereka sudah selesai menambang dan tidak mampu menutup tambang, maka pemerintah bisa melakukan penutupan dengan dana jaminan yang dititipkan. Karena itu, akan dilakukan penataan ulang secara menyeluruh,” pungkasnya. (Tubagus)

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah ICM-SMM-3-5-JUNI-2026-1024x341.jpg