Beranda Berita Nasional DPR RI Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia...

DPR RI Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha

94
0
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari (Foto: Humas DPR RI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam hubungan kerja dan keberlangsungan dunia usaha. Sejumlah aspek yang diatur mencakup hak normatif, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan bagi pekerja rentan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Putih Sari mengatakan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja. Menurutnya, pengaturan tersebut mencakup hak-hak normatif dan jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta aspek teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja.

“Penyusunan RUU tentang Pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Putih dalam laporan tersebut.

Putih menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian terhadap kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Selain perlindungan tersebut, regulasi ini diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi serta produktivitas, dan penguatan daya saing tenaga kerja. Di sisi lain, aspek pengupahan turut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan melalui pemberian upah yang adil dan layak.

Sejalan dengan perubahan dunia kerja tersebut, ia menilai perkembangan teknologi digital juga perlu diikuti dengan aturan ketenagakerjaan yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi dunia kerja modern. Ia mengatakan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memastikan ketentuan yang dibentuk dapat berjalan efektif serta memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja.

Tidak hanya menyangkut perlindungan pekerja, penyusunan RUU tersebut juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator. Keseimbangan itu diperlukan agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan beriringan dengan terjaganya iklim investasi, keberlanjutan usaha, serta penciptaan lapangan kerja.

“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal. Namun, penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional,” ungkapnya.

Setelah substansi utama RUU dibahas, proses penyusunannya telah melalui sejumlah tahapan dan kini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasan bersama pemerintah dimulai melalui Rapat Kerja pada 14 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Dalam proses tersebut, sambungnya, ruang partisipasi publik juga dibuka melalui konsultasi yang berlangsung pada 16–22 September 2026. Berbagai masukan diterima dari pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat untuk menjadi bahan dalam penyusunan substansi RUU. Masukan tersebut selanjutnya dikaji oleh Panja dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan.

“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan, yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan ini,” jelasnya.

Pembahasan RUU kemudian diteruskan melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi untuk menyelaraskan substansi RUU. Dalam Rapat Kerja pada 5 Oktober 2026, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini dan menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan Komisi IX dan anggota Komisi IX, seluruh fraksi yang ada di DPR RI, dan juga pemerintah yang telah bekerja secara sungguh-sungguh dan penuh semangat, mengutamakan musyawarah serta untuk bisa mencapai mufakat di dalam membahas rancangan undang-undang ini hingga selesai,” ucapnya.

Dengan penyampaian laporan tersebut, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. (Tubagus)