
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Penerapan disiplin lock out-tag out (LOTO), sistem izin kerja (permit to work/PTW), serta pengawasan terhadap kontraktor menjadi faktor krusial dalam mencegah kecelakaan kerja di sektor pertambangan. Hal itu mengemuka dalam sesi pelatihan HSE Mastery K3 pada 18 Juli 2026.
Instruktur pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lingkungan di PT Cendekia Azza Cemerlang, Septian Julifar, menegaskan, kecelakaan saat pekerjaan perawatan maupun perbaikan peralatan umumnya dipicu oleh kegagalan mengisolasi sumber energi dan lemahnya komunikasi antarpersonel.
“LOTO difungsikan untuk mengendalikan atau mengisolasi energi yang berbahaya sehingga pekerja terlindungi dari kemungkinan pelepasan energi. Sering kali kecelakaan terjadi bukan karena tidak ada gembok atau tag, tetapi karena tidak dilakukan komunikasi,” ungkap Septian.
Ia menjelaskan, sumber energi yang harus diisolasi tidak hanya listrik, tetapi juga tekanan (pressure), panas (steam), hingga energi mekanik. Setiap pekerjaan pemeliharaan wajib diawali dengan identifikasi sumber energi, pemasangan kunci dan tanda peringatan, verifikasi isolasi, serta pemberitahuan kepada seluruh pekerja yang terdampak.

Praktik melepas kunci LOTO, sambungnya, tanpa memastikan seluruh pekerja telah keluar dari area kerja dapat berujung pada kecelakaan fatal.
“Jangan sampai hanya satu orang yang memasang LOTO, lalu dia melepasnya sementara masih ada pekerja lain di dalam area. Karena itu, dibutuhkan group lockout dan komunikasi yang jelas,” tuturnya mengingatkan.
Selain pengendalian energi, ia menilai sistem PTW menjadi instrumen penting untuk memastikan pekerjaan berisiko tinggi dilaksanakan secara aman dan terkendali. Izin kerja bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan sarana untuk mengendalikan risiko pekerjaan, menetapkan penanggung jawab, serta memastikan seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai.
“Permit to work hanyalah sebuah dokumen, tetapi fungsinya menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada pekerja maupun kontraktor agar risiko selama pekerjaan diturunkan sampai tingkat yang dapat diterima,” ujarnya.

Izin kerja, sambungnya, wajib diterapkan pada pekerjaan berisiko tinggi, seperti ruang terbatas (confined space), pekerjaan panas (hot work), kelistrikan, penggalian, pengangkatan beban (lifting), radiografi, hingga pekerjaan di ketinggian.
Dalam pelaksanaan proyek pertambangan, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kontraktor melalui contractor safety management system (CSMS). Seluruh komitmen keselamatan yang tercantum dalam dokumen tender, seperti HSE plan, penilaian risiko, hingga rencana mitigasi darurat, menurutnya harus diverifikasi saat pekerjaan berlangsung.
“Kontraktor sering kali menjanjikan banyak program di HSE plan, tetapi di lapangan belum tentu dilaksanakan. Karena itu klien harus melakukan inspeksi, audit, dan memastikan seluruh komitmen benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Pada sesi diskusi, peserta pelatihan, Rifki, menyoroti praktik di lapangan yang masih menempatkan petugas HSE sebagai penyusun utama dokumen keselamatan.

“[Hal] yang sangat disayangkan, permit kita yang buat, job safety analysis (JSA) pun kita yang susun. Padahal, langkah kerja seharusnya disusun oleh supervisor atau orang yang benar-benar memahami pekerjaan. HSE hanya membantu dari sisi identifikasi bahaya dan pengendalian risikonya,” kata Rifki.
Menanggapi hal itu, Septian menegaskan, tanggung jawab penyusunan metode kerja tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada petugas K3.
“HSE bukan pengawas teknis pekerjaan. HSE memberikan advis dan mengawasi aspek keselamatan, sedangkan langkah kerja harus disusun oleh pengawas atau pihak yang memahami proses pekerjaan,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia berharap budaya keselamatan di industri pertambangan terus diperkuat melalui penerapan prosedur yang konsisten, peningkatan kompetensi pekerja, serta pengawasan aktif terhadap pelaksanaan pekerjaan berisiko tinggi. (Shiddiq)











































