

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, meminta Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mempertegas penggunaan harga BMKS sebagai acuan dalam sejumlah transaksi strategis. Ia menilai frasa “dapat digunakan” dalam pasal 55 perlu diubah menjadi ketentuan yang lebih tegas agar BMKS benar-benar berfungsi sebagai mekanisme price discovery.
“Kalau kita lihat pasal 55, harga transaksi BMKS dapat digunakan. Kenapa mesti pakai kata ‘dapat’? Seharusnya kan wajib digunakan, paling tidak untuk transaksi domestik, formula harga ekspor, royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, pembiayaan berbasis komoditas kontrak jangka panjang, atau kebijakan pemerintah lainnya,” ujar Harris dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Jumat (18/9/2026).

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperkuat agar tujuan pembentukan BMKS sebagaimana tercantum dalam pasal 3, yakni membentuk harga acuan dan mendukung hilirisasi, dapat diterjemahkan secara jelas dalam batang tubuh RPOJK. Kepastian penggunaan harga acuan BMKS diperlukan dalam transaksi domestik, formula harga ekspor, perhitungan royalti dan PNBP, transaksi antarperusahaan terafiliasi, transaksi antar-BUMN, serta pembiayaan berbasis komoditas dengan kontrak jangka panjang.
“Di pasal 3 disebutkan bahwa BMKS bertujuan membentuk harga acuan, mendukung hilirisasi, dan seterusnya. Ini bagus sekali, tapi persoalannya adalah waktu dijabarkan lebih lanjut di batang tubuh, ini belum masuk,” katanya.

Selain penguatan ketentuan harga acuan, ia meminta RPOJK mengatur lebih rinci komoditas yang wajib diperdagangkan melalui BMKS setelah terbitnya peraturan presiden. Ia mengusulkan pembedaan antara komoditas yang wajib diperdagangkan, dapat diperdagangkan, dan komoditas yang akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Dari sisi tata kelola, ia meminta agar RPOJK mengatur batas kepemilikan saham, kepemilikan silang, transparansi ultimate beneficial owner, mekanisme perubahan pengendalian, hingga fit and proper test bagi pemegang saham pengendali. Ia mengingatkan agar BMKS tidak hanya dikuasai oleh pelaku usaha besar.

Di sisi pengawasan, legislator PDI Perjuangan itu meminta fungsi market surveillance diperkuat dengan jalur pelaporan independen serta kewajiban melaporkan pelanggaran material secara langsung kepada OJK. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola gudang dan lembaga pemeriksa kualitas (LPK) karena integritas bursa bergantung pada keakuratan data fisik komoditas.
Dia juga meminta kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan elektronik agar memiliki nilai ekonomi sebagai agunan (collateral) dan meminta pengaturan yang lebih komprehensif mengenai ekosistem pendanaan dan mekanisme penjaminan transaksi sebelum pengembangan instrumen derivatif.
“Harapannya adalah bahwa POJK ini semakin sempurna sebagai landasan mengatur nanti BMKS, sehingga di tangan Ibu Kiki (Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisaris OJK, red) dan teman-teman bursa kita benar-benar menjadi price discovery,” pungkasnya. (Tubagus)











































