


APNI menilai kehadiran BMKS menjadi penting untuk menciptakan mekanisme perdagangan mineral yang lebih transparan dan memberikan kepastian bagi penambang maupun pembeli.
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas persiapan implementasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), termasuk pentingnya mekanisme perdagangan yang mampu memberikan kepastian harga bagi pelaku usaha pertambangan.
Dalam pertemuan tersebut, APNI menyampaikan bahwa gagasan mengenai BMKAS bukan hal baru. Pembahasan mengenai mekanisme tersebut telah dilakukan sejak sebelum pandemi Covid-19, termasuk melalui berbagai penjajakan di tingkat internasional dan bersama pemerintah. APNI menilai kehadiran BMKS menjadi penting untuk menciptakan mekanisme perdagangan mineral yang lebih transparan dan memberikan kepastian bagi penambang maupun pembeli.

“Kalau kita berbicara BMKS ini sebenarnya dari sebelum Covid-19 APNI sudah coba gaungkan. Itu sudah ke mana-mana, bahkan ke luar negeri, internasional. Kami juga sudah berdiskusi dengan pemerintah,” kata Sekretaris Umum (Sekum) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, sebelum adanya perubahan mekanisme perdagangan, penambang menghadapi kondisi ketika harga pembelian bijih nikel ditentukan oleh pihak pembeli. Kondisi tersebut dinilai dapat menekan posisi penambang, terutama ketika harga pembelian berada di bawah biaya produksi.

“Dulu kami melihat, kok tidak fair? Saya menambang, tetapi Bapak yang menentukan harga. Kita menambang pun kadang mereka membeli di bawah harga cost produksi,” ujarnya.
Dalam persiapan implementasi BMKS, APNI berharap mekanisme bursa nantinya tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi mampu memberikan kepastian harga dan meningkatkan transparansi perdagangan mineral strategis.

Pembahasan bersama OJK menjadi bagian dari upaya mematangkan kesiapan implementasi BMKS, khususnya terkait tata kelola perdagangan komoditas strategis dan mekanisme pembentukan harga yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha.
Bagi APNI, mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel utama dunia sekaligus mendukung pengelolaan komoditas mineral secara lebih transparan, terukur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, diskusi APNI dengan OJK terkait persiapan implementasi BMKS dihadiri Wakil Ketua Umum I APNI, Ir. Wiratno, M.Si., Sekum APNI, Meidy Katrin Lengkey, dan Wakil Sekum I APNI, Rudi Rusmadi. Selain itu, perwakilan anggota APNI yang merupakan pelaku usaha juga turut hadir dalam diskusi yang digelar di Kantor OJK itu. (Fi Yun)










































