Beranda Nikel Perubahan HPM Nikel Dinilai Berpotensi Menekan PNBP Pertambangan

Perubahan HPM Nikel Dinilai Berpotensi Menekan PNBP Pertambangan

100
0
Dewan Penasihat Bidang Pertambangan DPP APNI, Djoko Widajatno Soewanto (Foto: MNI/Fi Yun)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Perubahan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dinilai berpotensi menekan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan. Kondisi tersebut terjadi di tengah pengurangan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kemampuan pembelian sejumlah smelter yang masih terbatas.

Dewan Penasihat Bidang Pertambangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno Soewanto, mengatakan, penurunan HPM tidak serta-merta mendorong peningkatan penyerapan bijih nikel. Pasalnya, volume produksi tetap sangat bergantung pada kemampuan smelter membeli bahan baku.

“Kemungkinan PNBP juga turun karena perubahan HPM ini, terutama karena jumlahnya juga dikecilkan, jumlah RKAB-nya, kuotanya dikurangkan, dan kemampuan beli smelternya yang rendah,” kata Djoko kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id), Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, perubahan HPM pada dasarnya dilakukan pemerintah untuk merespons keluhan pelaku usaha mengenai tingkat harga yang dinilai terlalu tinggi. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri pengolahan dalam menjalankan kegiatan produksinya.

“Sebenarnya perubahan HPM itu tujuannya memberikan, karena ada keluhan harganya terlalu tinggi, jadi diberikanlah harga HPM yang diturunkan,” ujarnya.

Namun, penurunan HPM belum serta-merta meningkatkan penyerapan bijih nikel. Sebab, kemampuan pembelian smelter tetap menjadi salah satu faktor utama yang menentukan tingkat produksi.

“Kenyataannya sudah diturunkan juga kemampuan belinya yang menentukan. Jadi, produksi itu ditentukan oleh kemampuan beli,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, dinamika produksi nikel ke depan tidak hanya akan bergantung pada kebijakan HPM, tetapi juga pada besaran RKAB dan kemampuan industri pengolahan dalam menyerap bahan baku.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengubah formula HPM untuk penjualan komoditas mineral logam. Salah satu perubahan utama menyasar bijih nikel, dengan memasukkan kandungan mineral ikutan berupa besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr) ke dalam formula penetapan harga.

Kemudian, pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 kembali mengubah formula HPM bijih nikel. Aturan yang ditetapkan pada 11 September 2026 tersebut mulai berlaku 15 September 2026.

Dalam ketentuan baru, corrective factor (CF) bijih nikel dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah ditetapkan sebesar 14%. CF tersebut kemudian turun 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%. Sementara untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF ditetapkan 30% pada kadar Ni 1,6% dan bergerak naik atau turun 1% untuk setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.

Formula bijih nikel kini menghitung mineral ikutan. Perubahan paling substansial terdapat pada formula HPM bijih nikel. Dalam Lampiran Kepmen 363/2026, pemerintah menetapkan: HPM Bijih Nikel = \[(% Ni \* CF Bijih Nikel \* HMA Nikel) + (% Fe \* CF Besi ikutan \* HMA Bijih Besi \* 100) + (% Co \* CF Kobalt ikutan \* HMA Kobalt) + (% Cr \* CF Krom ikutan \* HMA Bijih Krom \* 100)\] \* (1-MC).

Kepmen ESDM tersebut juga menyebutkan bahwa formula produk nikel olahan turut ditetapkan. Perubahan dalam Kepmen 363/2026 juga mencakup formula HPM sejumlah produk nikel olahan, yakni feronikel, mixed hydroxide precipitate (MHP), mixed sulfide precipitate (MSP), nickel metal shot (NMS), nickel pig iron (NPI), ingot nikel, dan nickel matte.

Untuk MHP, formula HPM memperhitungkan kandungan Ni dan Co, dengan CF Ni sebesar 60% dan CF Co 100%. Pada MSP, CF Ni ditetapkan 65%, sedangkan CF Co 30%. Untuk feronikel, CF ditetapkan 95%; NMS 100%; dan NPI 85%. (Fi Yun)