
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti pentingnya kepastian regulasi dalam penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penerapan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sektor pertambangan.
Kedua kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan keberlangsungan operasional, kepastian usaha, serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban keuangannya.

Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APNI, Ense da Cunha Solapung, mengatakan perubahan kebijakan pertambangan perlu disertai perencanaan matang, mekanisme pelaksanaan yang jelas, dan konsistensi regulasi agar pelaku usaha dapat menyusun rencana produksi serta investasi secara terukur.
“Selain cadangan mineral, harga komoditas yang menguntungkan, dan akses pasar, pengusaha tambang membutuhkan kepastian regulasi,” kata Ense kepada Nikel.co.id melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

Menurut Ense, investasi di sektor pertambangan membutuhkan modal besar, pembangunan infrastruktur, tenaga kerja, pengurusan perizinan, serta perhitungan waktu pengembalian investasi. Perubahan aturan yang sulit diprediksi dapat memengaruhi perencanaan bisnis dan perhitungan biaya perusahaan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian APNI adalah penyesuaian RKAB 2026, terutama terkait perubahan kuota produksi batu bara dan bijih nikel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui revisi RKAB 2026 dengan target produksi batu bara sekitar 700 juta ton dan bijih nikel sekitar 290 juta ton. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan rencana awal produksi batu bara sekitar 600 juta ton, tetapi tetap mencerminkan pembatasan produksi dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Untuk nikel, kuota revisi tersebut berbeda dari kisaran 260–270 juta ton yang sebelumnya menjadi acuan RKAB 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara sepanjang 2025 mencapai 817,48 juta ton. Sementara itu, data industri yang dipublikasikan APNI mencatat produksi bijih nikel pada 2025 sebesar 320,4 juta ton. Dengan demikian, target revisi produksi batu bara dan nikel pada 2026 lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Penyesuaian kuota produksi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan domestik dan perkembangan pasar global. Namun, perubahan kuota juga memunculkan tantangan bagi perusahaan tambang dan industri pengolahan yang membutuhkan kepastian pasokan bahan baku.

Menurut Ense, perubahan kuota produksi tidak hanya berdampak pada volume penambangan. Penyesuaian tersebut dapat memengaruhi rencana penjualan, kontrak dengan pembeli, kebutuhan tenaga kerja, pembayaran kepada kontraktor, hingga pembiayaan operasional perusahaan.
Dampaknya juga berpotensi meluas ke perusahaan jasa pertambangan, penyedia jasa transportasi, pemasok suku cadang, serta usaha kecil yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
Di sektor nikel, kebutuhan bahan baku smelter menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan. Data industri menunjukkan kebutuhan bijih nikel untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam negeri berpotensi melampaui kuota produksi yang ditetapkan pemerintah.

Diperkirakan kebutuhan bijih nikel untuk smelter sepanjang 2026 mencapai 310 juta–400 juta ton. Dengan target produksi sekitar 290 juta ton, terdapat potensi kesenjangan pasokan. Besarnya kekurangan aktual akan bergantung pada ketersediaan stok, realisasi produksi, dan pasokan tambahan dari sumber lain.
Karena itu, APNI menilai pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar perhitungan kuota produksi, jadwal penetapan RKAB, dan mekanisme perubahan persetujuan produksi. Kepastian tersebut diperlukan agar perusahaan dapat menyesuaikan rencana operasional dan memenuhi kewajiban bisnis secara terukur.
Selain RKAB, APNI menyoroti penerapan kebijakan DHE SDA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Ketentuan tersebut kemudian diubah kembali melalui PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku, eksportir sektor pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Namun, pemerintah juga menetapkan fasilitas khusus berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Melalui fasilitas tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Fasilitas ini berlaku dalam kerangka perjanjian bilateral atau kesepahaman maupun kesepakatan perdagangan yang memenuhi ketentuan pemerintah. Karena itu, skema tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan.
Ense menjelaskan bahwa devisa hasil ekspor yang diterima perusahaan tidak seluruhnya dapat diperlakukan sebagai dana yang bebas digunakan. Perusahaan pertambangan memiliki kewajiban pembayaran kepada pemasok luar negeri, pembelian peralatan, pelunasan pinjaman, serta pembiayaan operasional yang membutuhkan valuta asing.
“Karena itu, kewajiban penempatan devisa harus memperhitungkan karakter bisnis,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan untuk memperkuat likuiditas nasional perlu dirancang dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas perusahaan. Hal ini penting karena waktu penerimaan hasil ekspor tidak selalu bertepatan dengan jadwal pembayaran kewajiban perusahaan.
Perubahan ketentuan DHE juga mengharuskan perusahaan menyesuaikan sistem keuangan, perjanjian perbankan, dan pengelolaan kas. Karena itu, kejelasan persyaratan, mekanisme pelaksanaan, serta kepastian mengenai fasilitas yang dapat dimanfaatkan perusahaan menjadi faktor penting dalam perencanaan keuangan.
APNI menilai penyesuaian RKAB dan penerapan kebijakan DHE perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kegiatan produksi, penerimaan negara, investasi, serta keberlangsungan industri pertambangan.
Ense mendorong pemerintah menjelaskan tujuan, dasar perhitungan, dan tahapan pelaksanaan kebijakan secara transparan. Pemerintah juga diharapkan membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait sebelum menetapkan perubahan kebijakan yang berdampak luas terhadap operasional perusahaan.
Menurut dia, kepastian regulasi bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban perpajakan, pembayaran royalti, maupun pemenuhan ketentuan perlindungan lingkungan. Sebaliknya, aturan yang jelas dan dapat diprediksi akan membantu perusahaan memenuhi kewajibannya secara terukur.
Konsistensi kebijakan, lanjutnya, juga diperlukan untuk mendukung agenda hilirisasi. Industri pengolahan membutuhkan pasokan bahan baku yang stabil, sedangkan perusahaan tambang memerlukan kepastian produksi dan penjualan. Ketidakpastian pada salah satu mata rantai industri dapat memengaruhi efisiensi investasi dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Dengan demikian, penataan produksi melalui RKAB dan penguatan pengelolaan DHE perlu berjalan seiring dengan kepastian pelaksanaan regulasi agar kepentingan negara dan keberlangsungan industri pertambangan tetap terjaga. “Bagi dunia usaha pertambangan, perizinan merupakan pintu masuk utama karena hak dan kepastian berusaha bertumpu pada regulasi, bukan semata-mata pada keuntungan atau cuan sebagai penentu utama,” pungkasnya. (Shiddiq)























