Beranda Daerah Komisi IX DPR RI Tekankan Pentingnya Pengawasan K3 bagi Pekerja Tambang di...

Komisi IX DPR RI Tekankan Pentingnya Pengawasan K3 bagi Pekerja Tambang di Morowali

37
0
Anggota Komisi IX Ade Rezki. Foto: Humas DPR RI

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Perlindungan tenaga kerja di sektor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan jaminan sosial, tetapi juga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memastikan pekerja terlindungi dari risiko pekerjaan. Pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan tersebut menjadi perhatian, termasuk bagi pekerja lokal maupun tenaga kerja asing di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ia menilai dukungan anggaran tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang menghadapi risiko pekerjaan.

“Ini cukup baik karena goodwill dari pemerintah daerah sudah mengalokasikan APBD bagi pekerja rentan di Sulawesi Tengah, dan dukungan ini sangat baik bagi mereka yang memiliki risiko tinggi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Senin (12/10/2026).

Selain perlindungan jaminan sosial, Ade menyoroti penerapan standar keselamatan kerja di sektor pertambangan Morowali yang melibatkan banyak tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Ia menegaskan bahwa perlindungan keselamatan harus berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan kewarganegaraan.

“Kami menilai tidak hanya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertambangan Morowali, tetapi tenaga kerja asing juga perlu mendapatkan proteksi dari risiko pekerjaannya,” tegasnya.

Ade mengingatkan perusahaan sebagai pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan menerapkan standar K3 secara konsisten. Upaya tersebut mencakup pencegahan kecelakaan kerja, penyediaan perlengkapan keselamatan, serta pemenuhan hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman. Pengawasan juga diperlukan agar setiap pekerja memahami prosedur keselamatan sesuai dengan risiko pekerjaannya.

“Kepatuhan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja asing ini, harus disesuaikan dengan baik agar setiap risiko pekerjaan dapat diproteksi dari ujung rambut sampai ujung kakinya,” imbuhnya.

Ade menegaskan, pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah merupakan bagian dari perhatian Komisi IX DPR RI terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja. Ia berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan perusahaan terus memperkuat koordinasi dalam memastikan jaminan sosial serta penerapan standar K3 berjalan dengan baik, sehingga perlindungan pekerja rentan dapat diperluas dan risiko kecelakaan di sektor pertambangan dapat ditekan. (Tubagus)