NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 lalu mengatur sejumlah aspek penting untuk memperkuat hak dan perlindungan pekerja. Ketentuan tersebut mencakup kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga jaminan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, penyusunan UU tersebut bertujuan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyelaraskan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian hukum serta menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Terdapat 10 poin utama dalam UU tersebut yang perlu diketahui pekerja.
Pertama, menjamin kesetaraan di tempat kerja. Regulasi ini melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pemberian upah, pengembangan karier, maupun hubungan kerja. Dengan demikian, pekerja diharapkan memperoleh perlakuan yang adil tanpa mengabaikan martabat dan kesetaraan.
Kemudian, memperkuat perlindungan bagi pencari kerja. Akses terhadap informasi pasar kerja akan diperluas melalui keterbukaan informasi lowongan. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat guna menekan praktik percaloan, penipuan, serta penyebaran informasi pekerjaan fiktif.
Lalu, memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemagangan. Masa pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Peserta juga berhak memperoleh uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Keempat, mendorong penempatan kerja yang adil dan transparan. Proses penempatan tenaga kerja harus berlandaskan prinsip objektivitas dan non-diskriminasi. Perhatian juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Selain itu, pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
Kelima, membangun hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan hubungan industrial mengacu pada prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Ketentuan ini mencakup perlindungan hak pekerja untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi, serta pemberian kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Keenam, memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental. Pengusaha diwajibkan memastikan penerapan sistem manajemen K3 yang terintegrasi. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan, tetapi juga mengutamakan pencegahan risiko dan pengendalian potensi bahaya di lingkungan kerja.
Ketujuh, meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan sanksi. Pengawasan akan diperkuat melalui peningkatan profesionalisme, independensi, dan keaktifan pengawas ketenagakerjaan. Jumlah pengawas juga disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jumlah pekerja dan perusahaan, disertai penguatan komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana akan diterapkan secara bertahap untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran, dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan usaha.
Kedelapan, memperjelas hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. UU tersebut memberikan kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran, termasuk ketentuan pembayaran upah selama masa cuti. Perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pengaturan.
Kesembilan, menyediakan jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK. Ketentuan ini mencakup pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja alih daya di lingkungan BUMN diperkuat melalui ketentuan bahwa pelaksanaannya wajib melalui anak perusahaan BUMN.
Kesepuluh, mengantisipasi perubahan dunia kerja pada masa mendatang. Regulasi ini mencakup perlindungan terhadap pola kerja fleksibel atau future of work serta penguatan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung perumusan kebijakan yang lebih terarah.
Menaker menegaskan bahwa program pemagangan harus berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan menjadi cara untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja berbiaya murah. Melalui berbagai ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat kepastian hak pekerja, meningkatkan kualitas hubungan industrial, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan. (Fi Yun)










































