
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan penjualan bijih nikel harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, implementasi kebijakan tersebut perlu memperhatikan keberlanjutan usaha pertambangan, terutama ketika penambang menghadapi tekanan harga dan keterbatasan kemampuan finansial.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, mengatakan, penetapan harga telah mempertimbangkan sejumlah parameter yang lazim digunakan dalam kesepakatan antara penjual dan pemasok. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga.
“Dari sisi kita juga sudah mempertimbangkan salah satu parameter yang biasa disepakati antara penjual dan pemasok. Itu sudah kita sesuaikan,” kata Cecep, di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Penetapan HPM, katanya, juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, baik melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun perpajakan.
“Kalau dari pemerintah melihatnya, kita ingin mendapatkan dari sisi PNBP juga. Maksudnya, dari HPM, termasuk juga pada saat pajak penghasilannya,” ujarnya.
Selain itu, penerapan kebijakan harga tersebut dinilai perlu memperhatikan kondisi penambang. Harga jual yang tidak memadai berpotensi menekan kemampuan perusahaan dalam membiayai operasional, termasuk memenuhi kewajiban penerapan praktik pertambangan yang baik atau good mining practice.
Namun, ia menegaskan, pemerintah tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku. Penjualan bijih nikel harus mengikuti HPM sebagai acuan harga dalam transaksi. Pemerintah juga menilai tantangan pasokan bijih nikel berkaitan dengan kemampuan smelter dalam menyerap pasokan. Karena itu, pemerintah terbuka untuk membahas kendala yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. “Memang kalau saat ini kita masih stict pada regulasi, kalau untuk penjualan harus sesuai HPM. Supaya pasokan ini kan sebenarnya tantangannya di smelternya. Kalau misalnya ada kesulitan, kita terbuka juga untuk bisa membahasnya,” pungkasnya. (Fi Yun)









































