Beranda Berita Nasional Bahlil Tunggu Perpres untuk Umumkan Tugas Kemenko Hilirisasi

Bahlil Tunggu Perpres untuk Umumkan Tugas Kemenko Hilirisasi

53
0
Dok. MNI/Shiddiq, foto: Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Kementerian ESDM Jakarta Jumat (9/10/2026)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, akan menjelaskan fungsi dan tugas utama Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi setelah Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.

Bahlil menegaskan, penjelasan mengenai fungsi dan tugas kementerian tersebut belum dapat disampaikan saat ini. Pemerintah masih menunggu terbitnya Perpres yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian koordinator tersebut.

“Ya, nanti nunggu Perpres. Kalau Perpres sudah (terbit) baru disampaikan ya,” ujar Bahlil saat ditemui awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, Perpres menjadi acuan penting untuk menjelaskan secara resmi mandat, fungsi, serta ruang lingkup kerja Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Karena itu, ia memilih menunggu aturan tersebut terbit sebelum menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.

Dengan demikian, rincian mengenai tugas utama kementerian, termasuk pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, belum dipaparkan dalam kesempatan tersebut. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal-hal tersebut masih menunggu kepastian regulasi.

Pembentukan dan pengaturan kelembagaan melalui Perpres diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja kementerian koordinator. Ketentuan tersebut nantinya menjadi pedoman dalam menjalankan mandat pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai namanya, bidang hilirisasi berkaitan dengan upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya melalui pengolahan lebih lanjut, sedangkan transisi energi berkaitan dengan perubahan menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan. Namun, rincian mandat dan cakupan koordinasi kedua bidang tersebut dalam kementerian ini tetap perlu merujuk pada Perpres yang berlaku. Bahlil belum menyampaikan lebih jauh mengenai substansi aturan maupun target pelaksanaan tugas kementerian tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan setelah Perpres diterbitkan. Dengan demikian, publik masih perlu menunggu terbitnya regulasi resmi untuk mengetahui secara terperinci tugas dan fungsi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. (Shiddiq)