Beranda Berita Nasional Kemenhut: Tidak Ada Tumpang-tindih Kewajiban Reklamasi dengan Kementerian ESDM

Kemenhut: Tidak Ada Tumpang-tindih Kewajiban Reklamasi dengan Kementerian ESDM

99
0
Ir. Sri Handayaningsih, Dirtek Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan, Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Kemenhut (Foto: MNI/Tubagus)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Tidak ada tumpang-tindih kewajiban reklamasi antara regulasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepastian tersebut disampaikan Direktur Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Kehutanan, Ir. Sri Handayaningsih, untuk menjawab pertanyaan pelaku usaha pertambangan terkait kewajiban reklamasi dan jaminan reklamasi (Jamrek) yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Sebetulnya, tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada tumpang-tindih. Kalau menurut regulasi sudah jelas, pendudukan kawasan hutan itu harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah dimandatkan oleh Menteri Kehutanan di dalam SK,” ujar Sri Handayaningsih kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id) di sela-sela Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8, Jumat (31/7/2026).

Sri menjelaskan, perbedaan kewajiban tersebut terletak pada bentuk pengaturannya. Hingga saat ini, jaminan reklamasi merupakan kewenangan Kementerian ESDM, sedangkan di sektor kehutanan tidak ada kewajiban pembayaran jaminan reklamasi. Meski demikian, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas aktivitas di kawasan hutan serta pelaksanaan reklamasi hutan.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-online-DTI-1024x341.jpg

“Kalau untuk Jamrek sejauh ini memang ada di Kementerian ESDM. Di Kemenhut tidak ada Jamrek, tapi memang harus membayar PNBP untuk aktivitasnya, plus nanti kegiatan reklamasi hutan itu sendiri. Jadi, aturannya berbeda,” katanya.

Ia menambahkan, Kemenhut dan Kementerian ESDM telah membangun komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan selaras sesuai kewenangan masing-masing.

“Dengan Kementerian ESDM sudah ada komitmen bersama dalam rangka menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut, ” ujarnya.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IKLAN-OK-Indomachinary-11-13-Agustus-1024x341.jpg

Selain memastikan tidak ada tumpang-tindih kewajiban reklamasi, Sri juga mengingatkan perusahaan pertambangan agar tetap melaksanakan reklamasi setelah kegiatan penambangan berakhir. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau untuk perusahaan-perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab ya kita sudah ada Satgas PKH. Satgas PKH ini memang tugasnya lebih ke arah penertiban dan mungkin eksekusi serta ada di Ditjen Gakkum Kehutanan di Kementerian Kehutanan. Memang itu sudah kita limpahkan. Kalau ada hal-hal yang sifatnya seperti itu bisa ditangani dengan baik sesuai fungsinya masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan terhadap pelanggaran tersebut menjadi domain Satgas PKH sesuai tugas dan fungsinya. (Tubagus)