

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan warga lokal yang telah lama mengelola wilayahnya, termasuk menghadapi potensi klaim atau penguasaan lahan oleh pihak luar maupun korporasi. Jaminan tersebut diperkuat melalui regulasi dan penegakan hukum yang menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan hal itu saat menyapa tokoh dan perwakilan masyarakat dalam acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Jumhur mengatakan, masyarakat adat kerap menjadi pihak yang terdampak ketika terjadi kerusakan lingkungan di wilayah mereka.

“Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang-orang lokal tapi oleh para pendatang dan sebagainya,” katanya.
Pemerintah pusat melalui KLH/BPLH, sambungnya, memastikan regulasi yang berlaku dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini hidup dan menjaga keseimbangan alam di wilayahnya.
Dia menegaskan, penguasaan wilayah masyarakat tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya bermodal dokumen kepemilikan.

“Jadi, sekarang tidak bisa lagi ujug-ujug, ada selembar kertas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atau dari mana pun tiba-tiba dia menguasai satu wilayah dan mengusir masyarakat lokal. Kini dengan UU yang baru insyaallah tidak bisa lagi terjadi dan akan dikawal oleh UU,” tegasnya.
Dalam konteks kegiatan usaha, termasuk korporasi yang beroperasi di wilayah yang bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat, pemerintah juga menegaskan kewajiban pemulihan apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Salah satu yang diamanatkan kepada kami, KLH adalah memastikan bahwa semua sumber-sumber yang pernah dirusak untuk dipulihkan. Bila dirusak oleh korporasi maka korporasi harus memulihkan, dirusak oleh siapapun, mereka memulihkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, kewajiban pemulihan berlaku bagi siapa pun yang menyebabkan kerusakan. Pemerintah juga akan membantu masyarakat dalam menangani persoalan lingkungan, termasuk pencemaran sungai.

Selain perlindungan hukum, KLH/BPLH menyiapkan sejumlah langkah penanganan persoalan lingkungan di tingkat tapak, di antaranya penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah di sepanjang aliran sungai untuk mencegah pencemaran plastik serta pencarian solusi pembiayaan bagi penanganan limbah industri penyamakan kulit di Garut.
Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi untuk memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan konsisten dan berkeadilan.
Di akhir kegiatan, Jumhur dianugerahi gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara oleh puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan. Penghargaan tersebut diberikan oleh perwakilan komunitas adat dari Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, Akur Cigugur, hingga Dayak Segandu, sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya menjaga bumi dan kelestarian alam. (Shiddiq)









































