Beranda Berita Nasional Wamen LH Dorong Perdagangan Karbon untuk Tekan Emisi Industri Nikel

Wamen LH Dorong Perdagangan Karbon untuk Tekan Emisi Industri Nikel

139
0

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendorong perdagangan karbon (carbon trading) sebagai salah satu instrumen untuk menekan emisi dan mempercepat dekarbonisasi industri nikel. Mekanisme tersebut dinilai dapat sekaligus menjadi insentif ekonomi bagi perusahaan yang berhasil menurunkan emisinya.

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mengatakan, mekanisme perdagangan karbon memungkinkan perusahaan yang emisinya melebihi batas untuk membeli karbon dari pasar. Sebaliknya, perusahaan yang mampu menjaga emisi di bawah batas dapat memperoleh insentif dengan menjual karbon.

Carbon trading ini bisa menjadi cara untuk memberikan insentif kepada industri nikel untuk melakukan dekarbonisasi. Setiap perusahaan kan pastinya mengeluarkan emisi, nanti ditetapkan oleh pemerintah hanya boleh berapa. Kalau emisinya ternyata kelebihan, dia harus beli karbon dari pasar. Tapi, kalau kurang dari batas emisi, [pemerintah] bisa memberikan insentif kepada perusahaan untuk menjual karbon,” jelas Diaz. 

Dia menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Nasional “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang diselenggarakan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut anak ketiga A.M. Hendropriyono ini, pemerintah telah menerapkan Emissions Trading System (ETS) dengan mekanisme cap and trade untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus mengurangi polusi. Namun, saat ini penerapan ETS masih mencakup PLTU berbahan bakar batu bara. Pemerintah akan mendorong perluasan ETS ke sektor dan industri lainnya, termasuk nikel.

“Kita dorong ETS. [Sistem] ini sudah berlaku di PLTU batu bara tapi belum di PLTU biomassa, minyak, PLTP geotermal, industri semen, nikel, dan lain sebagainya. Ini yang perlu kita dorong bersama supaya ada dekarbonisasi. Ini perlu sistem cap and trade, batas emisi ditentukan oleh pemerintah atau Kementerian ESDM, lalu nanti perusahaan bisa jual,” ujarnya. 

Untuk mendukung perdagangan karbon, KLH/BPLH juga telah menyiapkan sistem registrasi serta regulasi yang diperlukan. Salah satunya adalah Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

“Dari sisi KLH, untuk perdagangan karbon ada sistem namanya SRUK. Itu sistem perdagangan karbon sudah kita launching. Secara sistem kita sudah siap, secara peraturan, kita sudah siap,” tuturnya. 

Ia berharap, kesiapan sistem dan regulasi tersebut dapat mendorong industri nikel mempercepat langkah dekarbonisasi. Terlebih, proses pengolahan nikel laterit dinilai menghasilkan emisi karbon dioksida yang tinggi. Pengurangan emisi dari industri nikel diharapkan turut menekan emisi gas rumah kaca dan mengurangi dampak perubahan iklim akibat meningkatnya konsentrasi GRK di atmosfer. (Shiddiq)