
NIKEL.CO.ID, DEPOK — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan, perusahaan tambang yang merusak ekosistem danau akan dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh. Jumhur Hidayat, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi ekologis danau yang rusak akibat aktivitas usaha, termasuk pertambangan.

“Kalau misalnya danau itu rusak karena tambang, LH akan memberikan sanksi paksaan pemerintah,” kata Jumhur dalam kegiatan peringatan World Lake Day 2026, di Taman Firdaus, Universitas Indonesia, Depok, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, paksaan pemerintah memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan kepada pihak yang terbukti merusak lingkungan, baik perusahaan tambang maupun sektor industri lainnya.
“Kita akan paksa dia untuk melakukan langkah-langkah pemulihan,” ujarnya.

Mantan aktivis itu menjelaskan, sanksi tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Pemerintah tetap dapat memberikan ruang bagi perusahaan untuk beroperasi dengan kewajiban menanggung biaya pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Oke, Anda boleh berbisnis, tapi beban yang kemarin Anda kotori, tanah yang rusak itu harus direklamasi semua,” katanya.
Ia menegaskan, sebagian keuntungan yang selama ini diperoleh perusahaan harus dialihkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Jika kewajiban pemulihan tidak dijalankan, sanksi dapat ditingkatkan.
“Kalau dia tidak memulihkan, bisa terjadi pemberatan,” tegasnya.

Dia menilai, pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha. Menurutnya, keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan ekosistem dan masyarakat.
“Kalau orang mencari duit, kemudian mengorbankan lingkungan, itu sudah minggir saja dari Indonesia orang-orang kayak gitu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti kondisi danau di Indonesia yang dinilai semakin tercemar. Ia menyebut aktivitas bisnis, termasuk budidaya ikan dengan keramba, turut memberikan tekanan terhadap kualitas ekosistem danau.

Karena itu, pemerintah mendorong pemulihan danau sekaligus memastikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan danau tetap mendapat perlindungan selama proses restorasi.
“Danau itu harus di-restore, dibersihkan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan World Lake Day 2026 dengan tema Healthy Lakes, Saving Generations. Kegiatan itu digelar KLH/BPLH untuk meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap kelestarian ekosistem danau di Indonesia. (Shiddiq)










































