Beranda Berita Nasional Ribuan Lubang Tambang Tak Direklamasi? Begini Data ESDM

Ribuan Lubang Tambang Tak Direklamasi? Begini Data ESDM

Oleh Admin

NIKEL.CO.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jatam Merah Johansyah, Jumat (29/01/2021).

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Bagaimana data versi pemerintah? Apakah data Jatam tersebut sama dengan data pemerintah?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9.694 Hektar (Ha), melampaui target tahun 2020 yang sebesar 7.000 Ha.

Jumlah lahan yang direklamasi pada 2020 tersebut disebutkan meningkat dari 2019 yang tercatat sebesar 7.626 Ha.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Adapun target reklamasi untuk 2021 sebesar 7.025 Ha,” ungkap keterangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dipublikasikan di situsnya, dikutip Jumat (29/01/2021).

Adapun realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang pada 2020 yakni 93,42% untuk pemenuhan penempatan jaminan reklamasi dan 92,68% pemenuhan penempatan jaminan pascatambang.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100%.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan atau pascatambang.

Pada Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2010, sanksi administrasi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau jaminan pascatambang dan pelaksanaan reklamasi dan atau pascatambang.

Sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #Lubang Tambang →

  1. Kwik Kian Gie: Nikel Harus 100 Persen Dikuasai oleh Negara
  2. Ribuan Lubang Tambang Tak Direklamasi? Begini Data ESDM sedang Anda baca
  3. Bukan Cuma Lubang Tambang, Limbah Smelter Juga Masih Bermasalah

Istilah di artikel ini

IUP
Izin Usaha Pertambangan
IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →