Beranda Asosiasi Pertambangan APNI Soroti Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil Nikel, Minta Pengawasan Diperketat

APNI Soroti Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil Nikel, Minta Pengawasan Diperketat

Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno. (Dok. MNI/Shiddiq)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno, menyoroti persoalan tata kelola dan distribusi dana bagi hasil (DBH) bagi daerah penghasil nikel. Ia menilai, mekanisme pembagian dan pengawasan penggunaan dana perlu diperjelas agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh daerah.

Menurut Djoko, persoalan DBH tidak hanya berkaitan dengan besaran dana yang dialokasikan pemerintah pusat, tetapi juga mekanisme pembagian antara daerah penghasil dan nonpenghasil serta pengawasan penggunaannya.

“Kalau menurut saya, kalau sudah masuk uang ini sangat sensitif. Dibagikan ke daerah mudah, tapi kalau tidak dikontrol, jadi susah,” ujar Djoko kepada Nikel.co.id, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, pembagian dana bagi hasil kepada daerah perlu mempertimbangkan indikator yang terukur, seperti jumlah penduduk, kondisi ekonomi, dan kebutuhan pembangunan. Tanpa kriteria yang jelas, distribusi dana berpotensi tidak mencerminkan kebutuhan riil masing-masing daerah.

Djoko juga menyoroti potensi persoalan dalam penggunaan DBH di daerah penghasil nikel. Menurut dia, diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan setempat agar penggunaan dana sesuai dengan prioritas pembangunan.

“Pemakaiannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga pengusaha yang ada di situ,” katanya.

Ia menambahkan, perencanaan penggunaan dana perlu dilakukan secara transparan dan disesuaikan dengan program pembangunan yang telah tersedia. Dengan demikian, dana tidak digunakan untuk kegiatan yang tumpang tindih dengan program pemerintah pusat.

Djoko turut menyinggung keluhan sejumlah pemerintah daerah terkait keterbatasan anggaran, terutama ketika kebijakan efisiensi belanja pemerintah berdampak pada ketersediaan dana untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Menurut dia, keterbatasan anggaran dapat menghambat pelaksanaan program daerah, termasuk pengembangan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertambangan. Karena itu, Djoko menilai persoalan DBH perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari penentuan alokasi, mekanisme distribusi hingga pengawasan pemanfaatannya. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan fiskal pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam. (Shiddiq)