

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Aktivitas industri dan sektor energi menjadi salah satu sumber short-lived climate pollutants (SLCP) atau polutan iklim berumur pendek yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Pemerintah kini menyiapkan unit khusus untuk mempercepat pengendaliannya.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merintis pembentukan Super Pollutant Unit yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2027. Selain industri dan energi, polutan super juga berasal dari transportasi, pertanian, pengelolaan sampah dan limbah, serta sektor refrigerasi.
Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, pengendalian polutan super penting dilakukan segera karena dampaknya berkaitan dengan perubahan iklim sekaligus kesehatan masyarakat.

“Menangani polutan super di Indonesia hari ini menjadi penting karena jenis polutan ini berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat sepanjang satu dekade terakhir,” ujar Rosa, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Polutan, seperti metana dan karbon hitam, memiliki masa hidup lebih pendek di atmosfer dibandingkan karbon dioksida, tetapi dapat memberikan efek pemanasan yang kuat. KLH/BPLH menyebut polutan super berkontribusi hingga 45% terhadap pemanasan global saat ini.
Di sektor industri, pengurangan emisi dapat dilakukan melalui efisiensi proses produksi, pengendalian kebocoran metana, penerapan teknologi rendah emisi, serta pemantauan dan pengawasan emisi yang lebih ketat. Pengelolaan limbah industri juga menjadi bagian penting untuk mencegah pelepasan polutan ke lingkungan.

Pemerintah menilai tantangan pengendalian polutan super selama ini adalah koordinasi lintas sektor yang belum terpadu, keterbatasan anggaran, dan berbagai program yang masih berjalan secara terpisah.
Karena itu, Super Pollutant Unit nantinya akan menjadi pusat data strategis sekaligus penghubung koordinasi antar-kementerian dan lembaga. Unit tersebut juga akan membantu memasukkan pengendalian polutan super ke dalam target iklim nasional dan kebijakan sektoral.
Kepala Sekretariat Climate and Clean Air Coalition (CCAC) UNEP, Martina Otto, mengatakan, pembentukan unit khusus di Indonesia diharapkan menjadi awal langkah konkret pengurangan polutan super di kawasan Asia Tenggara.

“Dukungan program unit khusus polutan super untuk Indonesia, bersamaan dengan Kamboja, diharapkan bisa menjadi tahap awal yang baik,” kata Martina.
Managing Director WRI Indonesia, Arief Wijaya, menambahkan, unit teknis tersebut diharapkan memperkuat upaya Indonesia menekan emisi polutan yang berdampak terhadap perubahan iklim.
“Dengan adanya rencana unit teknis ini, semoga langkah Indonesia untuk memitigasi pengurangan sejumlah polutan krusial menjadi semakin signifikan untuk menahan laju perubahan iklim yang berdampak ke masyarakat,” ujar Arief.
Dengan target operasional pada 2027, pemerintah berharap pengendalian polutan super tidak lagi berjalan sektoral. Kolaborasi pemerintah, industri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain dinilai menjadi kunci untuk menekan emisi sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. (Shiddiq)












































