

NIKEL.CO.ID, KABUPATEN BADUNG, BALI — Di sebuah ruang pertemuan di InterContinental Resort Bali, Jimbaran, perbincangan tentang masa depan industri mineral tidak lagi berhenti pada soal produksi dan harga. Ada satu pertanyaan yang semakin menentukan: seberapa berkelanjutan mineral yang dihasilkan Indonesia?
Pertanyaan itu mengemuka dalam panel “Is Sustainability Compliance a Commercial Constraint?” pada ajang International Critical Minerals and Metals Summit (ICMMS) 2026 yang diselenggarakan Fastmarkets. Salah satu pembicara, Dr. Rezki Syahrir, Founder and CEO Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM), menilai dunia sedang mengalami perubahan cara pandang terhadap keberlanjutan.
Dulu, perusahaan mungkin cukup menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan lingkungan, sistem due diligence, atau dokumen keberlanjutan. Kini ekspektasinya berubah. Pembeli dan investor ingin melihat bukti nyata.

“Pasar secara bertahap bergerak dari show me your policy menuju show me the evidence and the outcome,” ujar Rezki.
Perubahan itu membuat sustainability semakin dekat dengan kepentingan komersial. Emisi, traceability, lingkungan, hak asasi manusia, dan due diligence kini dapat menentukan apakah produk mineral bisa masuk ke pasar tertentu, memperoleh pembiayaan, mendapatkan offtake, bahkan masuk ke rantai pasok global.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut sebenarnya tidak harus dipandang sebagai ancaman. Justru, menurut dia, standar internasional dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas industri mineral nasional.
Namun tantangannya bukan kecil. Rantai pasok pertambangan Indonesia terdiri dari perusahaan dengan kapasitas yang sangat beragam. Perusahaan besar mungkin memiliki sistem manajemen dan sumber daya manusia yang cukup, tetapi pelaku berskala lebih kecil belum tentu memiliki kemampuan yang sama.

Persoalan terbesar, kata mengingatkan, bukan selalu kemauan. Banyak perusahaan ingin menjalankan praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab, tetapi kesulitan menerjemahkannya ke dalam praktik. Keterbatasan sumber daya manusia, sistem data, teknologi, traceability, pelaporan, hingga pembiayaan menjadi hambatan nyata.
Karena itu, peningkatan standar membutuhkan kerja bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Pembeli, perusahaan hilir, perusahaan tambang besar, lembaga pembiayaan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pendukung juga harus ikut membantu membangun kapasitas.
Di sisi lain, ada persoalan yang lebih mendasar. Jangan sampai sustainability hanya menjadi “cost of admission”—biaya yang harus dibayar perusahaan agar bisa masuk pasar, tanpa memperoleh penghargaan komersial yang sepadan.

Perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk menekan emisi, membangun sistem traceability, memenuhi human rights due diligence, meningkatkan kinerja sosial, serta memperoleh sertifikasi atau assurance. Jika semua itu tidak menghasilkan akses pasar, pembiayaan, maupun kepercayaan yang lebih besar, investasi keberlanjutan justru berisiko dipandang sebagai beban.
Sebaliknya, sustainability bisa menjadi kekuatan. Kinerja lingkungan dan sosial yang lebih baik dapat meningkatkan kredibilitas, membuka pasar baru, mengurangi risiko rantai pasok, dan memperluas peluang investasi.
Di tengah persaingan mineral kritis dunia, pesan dari Bali itu menjadi semakin jelas: sustainability bukan lagi sekadar kewajiban. Ia sedang berubah menjadi bagian dari daya saing industri mineral Indonesia. (Li Han)











































