Beranda Asosiasi Pertambangan APNI Dorong Kepastian Pelaksanaan Aturan Jasa Pertambangan Afiliasi & Penguatan Perusahaan Lokal

APNI Dorong Kepastian Pelaksanaan Aturan Jasa Pertambangan Afiliasi & Penguatan Perusahaan Lokal

124
0
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey (Foto: Dok. APNI)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta pemerintah memperjelas implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026, khususnya terkait definisi penugasan pemerintah dan perlakuan terhadap kontrak maupun persetujuan jasa pertambangan yang telah berjalan.

Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan, kejelasan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memastikan penerapan aturan berjalan seragam di lapangan.

“Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai persyaratan, proses evaluasi, dan cakupan persetujuan. Dengan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang,” ujar Meidy dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026). 

Kepmen ESDM yang berlaku sejak 18 September 2026 tersebut mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) tanpa persetujuan menteri.

Pengecualian hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Ruang lingkupnya antara lain mencakup proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan mineral atau bat ubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Menurut APNI, ketentuan tersebut membutuhkan penjelasan teknis, terutama mengenai bentuk penugasan pemerintah yang dapat menjadi dasar pengajuan persetujuan.

“Kegiatan memasok bahan baku ke smelter domestik maupun membangun fasilitas pengolahan perlu dibedakan dari penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini. Penjelasan teknis diperlukan agar perusahaan dan pihak yang melakukan evaluasi memiliki pemahaman yang sama,” katanya.

Selain definisi penugasan pemerintah, APNI menyoroti belum adanya ketentuan transisi yang secara eksplisit mengatur persetujuan yang telah diterbitkan, kontrak yang sedang berjalan, serta permohonan yang masih dalam proses ketika keputusan tersebut mulai berlaku.

APNI menilai kejelasan aspek transisi diperlukan agar perusahaan dapat menyesuaikan kepatuhan tanpa menimbulkan ketidakpastian terhadap kegiatan operasional yang sudah berjalan.

Kepmen tersebut menetapkan persetujuan diberikan menteri paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Persetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang IUJP yang dimohonkan dan berlaku hingga berakhirnya IUJP anak perusahaan atau afiliasi.

Bagi IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan dapat diajukan kepada gubernur.

Di sisi lain, APNI mendukung ketentuan yang mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan. Namun, asosiasi mendorong penguatan kapasitas perusahaan lokal agar mampu memenuhi standar operasional industri.

“Penguatan tata kelola harus menghasilkan manfaat yang nyata: kepastian bagi pelaku usaha, kesempatan bagi perusahaan lokal, dan kegiatan pertambangan yang semakin bertanggung jawab. Karena itu, kejelasan implementasi menjadi kunci,” tutupnya. (Shiddiq)