

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntut pemerintah pusat memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai daerah pengolah mineral, menyusul masifnya pertumbuhan industri hilirisasi nikel di wilayah itu.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Sulteng, Dodiwan Setiawan, mengatakan, Sulteng selama ini memang memperoleh DBH sebagai daerah penghasil nikel, tetapi belum mendapatkan DBH sebagai daerah pengolah meski memiliki belasan hingga puluhan smelter.
“Selama ini Sulteng dikenal sebagai daerah penghasil nikel. Kami mendapat pembagian DBH sebagai daerah penghasil. Tapi di satu sisi, sebagai daerah pengolah, kami tidak mendapat DBH sebagai daerah pengolah,” kata Dodiwan kepada Media Nikel Indonesia (www.nikel.co.id) di sela-sela acara Solusi Day bertajuk “Integrasi Darat dan Laut untuk Indonesia Tangguh dan Lestari”, di Pullman Hotel Thamrin, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dia menyoroti Kepmen ESDM No. 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, menurut dia, Sulawesi Tengah tidak mendapatkan bagian sebagai daerah pengolah.
“Padahal, aktivitas pengolahan nikel di Sulteng berkembang pesat. Sejumlah smelter di wilayah tersebut juga tidak terintegrasi langsung dengan kegiatan pertambangan atau mulut tambang. Di Sulteng itu terpisah antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI),” ujarnya.
Menurut dia, kondisi itu menjadi salah satu dasar Sulteng tidak memperoleh DBH sebagai daerah pengolah. Pemprov Sulteng kemudian mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Dia mengatakan, perjuangan tersebut juga didorong oleh besarnya dampak aktivitas pengolahan nikel yang dirasakan masyarakat Sulawesi Tengah.
“Di satu sisi dampak dari pengolahan nikel ini, dampak negatifnya paling besar dirasakan di Sulteng, sedangkan kami tidak mendapat kompensasi apapun akibat dampak industri pengolahan ini,” katanya.
“Alhamdulillah, kemarin mendapat respons positif dari Bapak Menteri ESDM yang akan mengkaji dan mengevaluasi kembali terkait aturan-aturan kebijakan pusat agar tidak merugikan dari sisi Sulteng,” katanya.

Pemprov Sulteng berharap evaluasi regulasi tersebut menghasilkan kebijakan yang memungkinkan daerah memperoleh DBH tidak hanya sebagai penghasil, tetapi juga sebagai daerah pengolah mineral.
“Harapannya kami sebagai daerah penghasil juga berhak mendapat DBH sebagai daerah pengolah. Karena, memang smelter di sana cukup masif dan kami berharap mendapat bagian dari DBH itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian DBH sebagai daerah pengolah dinilai penting mengingat masyarakat Sulteng turut menanggung dampak dari perkembangan industri pengolahan nikel di daerah tersebut. (Shiddiq)







































