Beranda Daerah DBH Dipotong dan Pemda Disuruh Berutang, Safri: Jangan Jadikan Sulteng Sapi Perah...

DBH Dipotong dan Pemda Disuruh Berutang, Safri: Jangan Jadikan Sulteng Sapi Perah Penerimaan Negara

98
0

NIKEL.CO.ID, PALU — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mengkritik pernyataan Menteri Keuangan RI (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu pembangunan daerah karena pemerintah daerah (Pemda) masih dapat memanfaatkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ia menilai, pernyataan tersebut menunjukkan persoalan dalam hubungan fiskal pemerintah pusat dengan daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam.

“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk berutang ke PT SMI, pertanyaannya sederhana: ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” kata Safri dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, ketika hak daerah melalui DBH dikurangi, Pemda seharusnya tidak didorong untuk menambah utang. Skema tersebut justru berpotensi mempersempit ruang fiskal karena APBD harus menanggung cicilan dan biaya pembiayaan pada tahun-tahun berikutnya.

“Di satu sisi kekayaan alam daerah terus diambil dan penerimaan negara bertambah. Tetapi, ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, daerah justru diminta mencari utang. Ini ironi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor pertambangan dan industri pengolahan. Kekayaan alam dari Morowali, Morowali Utara, dan sejumlah daerah penghasil lainnya terus menghasilkan nilai ekonomi dan penerimaan negara. Namun, ketika daerah membutuhkan DBH untuk pembangunan serta menangani berbagai persoalan akibat aktivitas industri, ruang fiskal daerah justru dipersempit.

“Ibarat uang saku anak dipotong oleh orangtua, kemudian ketika anak membutuhkan uang untuk keperluan penting, dia justru disuruh meminjam uangnya sendiri melalui lembaga pembiayaan milik keluarga dengan kewajiban mengembalikan,” katanya tegas.

Lebih lanjut ia mengatakan, pinjaman tetap dapat menjadi instrumen pembiayaan pembangunan apabila digunakan secara terukur untuk proyek yang memiliki manfaat dan kemampuan pengembalian yang jelas. Namun, pinjaman tidak boleh dijadikan substitusi atas hak daerah yang semestinya diterima melalui mekanisme DBH.

Menurut anggota DPRD Sulteng dari Dapil 6 ini, apabila pinjaman digunakan untuk proyek strategis, skemanya tetap perlu dikaji secara matang. Namun, berkurangnya hak daerah dari DBH tidak seharusnya dijawab dengan menambah kewajiban utang Pemda.

Dia juga menyoroti beban yang ditanggung Sulawesi Tengah sebagai daerah penghasil. Selain menghasilkan penerimaan negara dari aktivitas pertambangan dan industri pengolahan, daerah juga menghadapi berbagai konsekuensi dari aktivitas tersebut sehingga membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan kekayaan alam harus memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil dan masyarakat. Kontribusi Sulteng terhadap penerimaan negara, harus diikuti dengan manfaat yang proporsional bagi masyarakat daerah.

“Sulawesi Tengah jangan hanya dijadikan sapi perah penerimaan negara. Kalau kekayaan daerah kami terus memberikan manfaat bagi negara, maka masyarakat Sulteng juga harus mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” pungkasnya. (Tubagus)