
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janus Rumambi, menyoroti Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang mengatur penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam (SDA) mineral dan batu bara (Minerba) untuk 2026. Keputusan yang ditetapkan pada April 2026 tersebut tidak mencantumkan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut) sebagai daerah pengolah.
“Persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai masalah administrasi. Perbedaan rezim perizinan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bawah Kementerian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) di bawah Kementerian Perindustrian tidak boleh mengorbankan daerah. Aktivitas pengolahan nikel di daerah tetap harus diperhitungkan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba,” tegas Matindas dikutip dari Gesuri.id, Rabu (19/8/2026).

Persoalan itu, katanya menjelaskan, berakar dari fragmentasi data dan tumpang-tindih kewenangan antarlembaga pemerintah, mengingat kegiatan pertambangan berada di bawah Kementerian ESDM, sedangkan kawasan pengolahan industri kerap menggunakan IUI di bawah Kementerian Perindustrian.
Ia mengingatkan, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara tegas mengakui hak kabupaten/kota pengolah sebagai penerima DBH Minerba. Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) UU tersebut, pembagian DBH Minerba yang bersumber dari iuran produksi mengalokasikan porsi sebesar 8% khusus untuk kabupaten/kota pengolah.

“UU HKPD membedakan dengan jelas antara daerah penghasil dan daerah pengolah. Artinya, daerah lokasi pengolahan memiliki hak hukum yang dijamin UU. Jangan sampai hak fiskal daerah hilang begitu saja hanya karena data antarkementerian tidak terintegrasi,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu meminta pemerintah pusat melihat fakta di lapangan secara objektif. Menurutnya, Morowali dan Morowali Utara selama ini menanggung dampak langsung dari pesatnya aktivitas hilirisasi, mulai dari pemenuhan infrastruktur, tekanan pada pelayanan publik, hingga eksternalitas sosial dan lingkungan.

“Kami mendukung penuh hilirisasi dan investasi. Namun, rakyat di daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Jangan sampai penerimaan negara dinikmati secara luas, sementara daerah yang menanggung beban industri justru kehilangan hak fiskalnya,” paparnya.
Oleh karena itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah tersebut itu mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan untuk segera duduk bersama melakukan rekonsiliasi data lintas kementerian. Ia juga meminta pemerintah segera meninjau dan merevisi Lampiran II Kepmen ESDM No. 157/2026 dengan meninjau kembali status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah.

Keberhasilan hilirisasi, katanya dengan tegas, tidak boleh hanya diukur dari berdirinya kawasan industri baru atau meningkatnya pendapatan negara semata.
“Hilirisasi harus melahirkan keadilan. Morowali dan Morowali Utara tidak boleh dijadikan tempat industri berdiri dengan masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara hak fiskal daerah tertinggal akibat kelalaian administrasi pemerintah,” pungkasnya. (Tubagus)












































