
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, pemerintah tidak menerapkan bea keluar terhadap ekspor bahan baku nikel karena Indonesia saat ini sudah menghentikan ekspor mineral mentah dan mendorong seluruh komoditas masuk ke rantai hilirisasi industri.
“Nikel itu kan nggak kita ekspor bahan baku. Nggak ada. Timah, itu juga nggak kita ekspor bahan baku. Emas, nggak juga. Tembaga, nggak lagi kan? Karena, semua sudah masuk industri hilir,” kata Bahlil, di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu, pembahasan pemerintah saat ini bukan terkait pengenaan bea keluar pada bahan mentah, melainkan simulasi skema penerimaan negara dari produk hilir mineral yang telah memiliki nilai tambah.
“Jadi, yang dibicarakan itu adalah simulasi terhadap biaya keluar. Bukan biaya keluar terhadap bahan baku,” ujarnya.

Ia menyebut, pembahasan skema tersebut kini sudah memasuki tahap teknis dan diperkirakan dapat rampung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
“Secara deal sudah, kontrak sudah, sekarang bicara tentang teknik pengirimannya. Mungkin 1-2 minggu ini sudah bisa,” katanya.
Dia menegaskan, arah kebijakan pemerintah dalam sektor pertambangan tetap berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yakni penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada di dalam kandungan bumi Indonesia, baik darat, laut, bila perlu kalau ada udara lagi, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Artinya, aset ini aset negara,” argumennya.

Pengusaha, katanya menambahkan, hanya diberikan izin untuk mengelola sumber daya tersebut, sehingga pemerintah harus mencari formulasi yang adil antara kepentingan negara dan pelaku usaha.
“Pengusaha itu hanya diberikan izin untuk mengelolanya. Tentang skemanya seperti apa, itu pasti pemerintah akan melihat mana yang win-win, baik untuk negara, baik untuk swasta,” tuturnya.
Mantan pengusaha itu juga menilai keseimbangan pembagian keuntungan antara negara dan perusahaan menjadi hal penting dalam pengelolaan tambang nasional. Menurutnya, negara tidak boleh dirugikan ketika perusahaan memperoleh keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam.
“Kalau pengelolaan tambang, masa sih pengusaha pendapatannya lebih dari 60%, negara cuma dapat 30-40%. Kan nggak adil,” katanya. Akan tetapi, Menteri ESDM itu menegaskan, pemerintah juga tidak ingin membebani pelaku usaha secara berlebihan. Dunia usaha tetap harus memperoleh keuntungan agar industri dapat berjalan sehat. (Shiddiq)












































