Beranda Desember 2024 Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi yang Dilakukan ESDM dalam Penerapan RKAB

Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi yang Dilakukan ESDM dalam Penerapan RKAB

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (Dok. MNI)
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. (Dok. MNI)
Oleh Lili Handayani

NIKEL.CO.ID, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia  menggelar acara ‘Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS)’ Maladministrasi dalam Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Plh/Plt Dirjen Minerba dan Persetujuan  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba Periode 2021-2024.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan adanya beberapa temuan, bentuk maladministrasi serta tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Pertama Hery menjelaskan, Ombudsman menemukan Maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penanandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara adn peratruran pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Lalu, terdapat Maladministrasi yang dilakukan Menteri ESDM yang memberikan delegasi persetujuan RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) tanpa didasarkan regulasi berupa peraturan pemerintah dan atau peraturan Presiden,” ungkap Hery di Gedung Ombudsman RI, Senin (23/12/2024).

Maladministrasi lain yang dilakukan oleh Plt/Plh Dirjen Minerba yaitu dalam menandatangani persetujuan RKAB.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Teradapat Maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri ESDM dalam menugaskan Plt/Plh Dirjen Minerba yang melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 22 tahun 2021,” tambahnya.

Dan temuan yang terakhir, Hery mengatakan, adanya Maladministrasi yang dilakuakn oleh Menteri ESDM dan Dirjen Minerba dalam pemberian pelayanan RKAB.

Adapun bentuk maladministrasi yang dilakukan yaitu, pengabaian kewajiban hukum oleh menteri ESDM debngan tidak melaksanakan kewenagan penandatanganan persetujuan RKAN sebagaiamana diatur dalam Undang undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Pengabaian melawan hukum yang dilakukan oleh Menteri ESDM yang memberikan delegasi persetujuan RKAB kepada direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanpa didasarkan regulasi berupa peraturan pemerintah dan atau peraturan presiden,” lanjutnya.

Perbuatan melawan hukum dan melampaui kewengangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam menandatangani persetujuan RKAB.

“Perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan yang dilakukan oleh direktur Jenderal Mineral dan Batubara dalam menandatangani persetujuan RKAB,” katanya.

Tidak kompeten yang dilakukan oleh Menteri ESDM yang memberikan penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang pola karier Pegawai Negeri Sipil.

“Penundaan berlarut yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral atas Batubara dalam pemberian pelayanan permohonan RKAB,” terangnya.

Selain itu, tindakan korektif yang dilakukan yaitu, Menteri ESDM berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB dan Kepala BKN mengenai penempatan tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungn Kementerian ESDM.

Menteri ESDM untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan atau mengusulkan pembentukan peraturan Pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

“Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan/penerbitan izin,” katanya.

Hery mengatakan, Dirjen minerba menetapkan dan memastikan standar pelayanan publik sesuai dengan Pasal 21 Undang undang nomor25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetjuan RKAB.

“Dirjen minerba juga melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja,” terangnya.

“Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatkan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral,” tuturnya. (Lili Handayani)

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Liputan Khusus RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) →

  1. Prof. Telisa Falianty: Ketidakpastian Kebijakan dan Pasokan Bijih Tekan Kelayakan Investasi Nikel
  2. CRU: RKAB Indonesia Jadi Penentu Keseimbangan Pasar Nikel 2027
  3. FINI Apresiasi Perkembangan Minerba Convex 2026
  4. Ditjen Minerba Pastikan Evaluasi RKAB Disesuaikan Dengan Kemampuan Perusahaan
  5. Bahlil: RKAB Untuk Mencegah Kelebihan Pasokan Yang Berpotensi Menekan Harga Nikel di Pasar Global
  6. Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi yang Dilakukan ESDM dalam Penerapan RKAB sedang Anda baca

Istilah di artikel ini

RKAB
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →