Beranda Berita Nasional Kementerian Investasi Resmi Mengoperasikan OSS Berbasis Risiko

Kementerian Investasi Resmi Mengoperasikan OSS Berbasis Risiko

Oleh Admin

NIKEL.CO.ID – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko. pada Senin (2/8). OSS versi teranyar ini bertujuan untuk mempermudah perizinan investasi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, mengatakan, bahwa sistem OSS Berbasis Risiko akan membuat proses perizinan kemudahan berusaha semakin cepat bagi pengusaha. Sehingga, diharapkan bisa berdampak positif terhadap realisasi investasi ke depan.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk berikan kepastian bagi pengusaha, kemudahan bagi pengusaha, efisiensi, transparansi,” kata Bahlil pekan lalu.

OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020.

Berdasarkan PP 5/2021 terdapat sejumlah 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS Berbasis Risiko. Namun untuk 353 KBLI lainnya, belum bisa menikmati layanan OSS teranyar, tapi ditargetkan dapat digunakan paling lambat akhir Agustus 2021.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Di sisi lain, sejalan dengan penerapan OSS Berbasis Risiko, pemerintah juga mengatur adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berada dalam sistem tersebut. NSPK dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur izin teknis.

Dengan demikian, investor hanya perlu mengajukan perizinan K/L dan pemda melalui OSS Berbasis Risiko. Menurut Bahlil, cara ini dinilai efektif dan efisien bagi para investor, sebab selama ini beberapa izin K/L dan pemda tidak berada di dalam satu sistem.

Deputi Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menambahkan OSS Berbasis Risiko telah melalui proses uju coba kelayakan sejak 2 Juni 2021 lalu. Hasilnya investor yang mencoba OSS Berbasis Risiko merasa lebih efektif dan efisien dalam mengajukan perizinan.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Yuliot bilang, OSS Berbasis Risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko mulai dari usaha kecil, menengah, besar. Semakin risikonmya rendah maka perizinan lebih ringkas.

“Tapi untuk yang menengah-tinggi masih ada persyaratan seperti izin lokasi ke DPMPTSP kantor pertanahan. Dalam waktu maksimal 20 hari sudah harus selesai semua perizinannya. Sehingga ini memberikan kepastian pada investor secara hukum yang membuat investasi lebih efektif dan efisien,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Senin (2/8/2021).

Sumber: KONTAN

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #OSS Berbasis Risiko →

  1. Nety: Proses Persetujuan Lingkungan Dapat Dipantau Melalui Amdalnet
  2. Mengajukan Izin Usaha Secara Cepat, Nyaman, dan Transparan Melalui OSS RBA
  3. Kementerian Investasi Resmi Mengoperasikan OSS Berbasis Risiko sedang Anda baca

Istilah di artikel ini

OSS
Online Single Submission
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →