NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan mineral dan perizinan usaha demi kepentingan nasional.
Kewenangan tersebut, menurutnya, juga dapat menjadi dasar untuk menerapkan moratorium.
Namun, kebijakan itu harus dirumuskan secara cermat agar tidak mengabaikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan mineral dan termasuk juga perizinan usaha demi kepentingan nasional. Hal ini juga berlaku untuk moratorium. Tetapi memang kewenangan tersebut harus digunakan penuh perhitungan dan juga menjamin kepastian hukum dan investasi,” kata Bisman saat dihubungi nikel.co.id, Jumat (16/10/2026).
Wacana moratorium muncul di tengah kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel global. Pemerintah mengkaji pembatasan pembangunan smelter yang masih menghasilkan produk setengah jadi. Langkah ini juga diarahkan untuk mendorong pengembangan industri hilir dengan nilai tambah lebih tinggi.
Dari perspektif hukum pertambangan, Bisman menilai pengendalian industri nikel perlu didukung aturan yang jelas. Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang memadai dan dapat diterapkan secara proporsional.
Selain itu, Bisman menekankan bahwa izin usaha yang telah diterbitkan secara sah tidak dapat diabaikan begitu saja setelah pemerintah memberlakukan kebijakan baru.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan status setiap proyek sebelum menerapkan moratorium. Proyek yang baru direncanakan memiliki kondisi berbeda dengan proyek yang telah mengantongi izin atau memasuki tahap konstruksi.
“Izin yang telah diterbitkan secara sah harus dijamin, tidak bisa serta-merta dicabut tanpa ada alasan yang sah. Jadi, izin eksisting demi hukum harus dihormati, tidak semestinya diabaikan begitu saja oleh kebijakan baru,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan transisi perlu disiapkan bagi proyek yang telah memperoleh izin. Langkah ini penting untuk mengurangi potensi sengketa hukum dan menjaga kepercayaan investor.
Karena itu, kebijakan moratorium perlu memuat ketentuan yang membedakan status proyek secara jelas. Pemerintah juga perlu menetapkan mekanisme transisi agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan bagi investasi yang sudah berjalan.
Selain membatasi pembangunan smelter baru, pemerintah juga mengkaji pengaturan volume produksi nikel untuk merespons kondisi pasar global.
Bisman menjelaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan produksi mineral berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kewenangan tersebut mencakup pengaturan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam.
Meski demikian, pengendalian produksi bijih nikel perlu diselaraskan dengan pembatasan keluaran smelter. Menurutnya, kebijakan tersebut harus memperhitungkan keseimbangan antara kegiatan pertambangan dan pengolahan.
“Jelas di UU Minerba pemerintah punya kewenangan pengendalian produksi, termasuk penetapan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam. Namun, pengendalian produksi bijih dengan pembatasan output smelter harus dilakukan secara proporsional dan berimbang yang dituangkan dalam kebijakan yang didasarkan minimal bentuk peraturan menteri,” jelas Bisman.
Dengan demikian, instrumen hukum yang digunakan perlu memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pembatasan, kriteria penerapan, dan mekanisme pengawasan. Kejelasan tersebut diperlukan agar kebijakan dapat dijalankan secara konsisten.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyebut kelebihan pasokan nikel global mencapai sekitar 2,5 juta ton. Kondisi tersebut dinilai turut menekan harga nikel di pasar internasional.
“Ini kan oversupply, makanya harganya lagi jatuh. Kita dapat pertimbangkan untuk industri yang setengah jadi ini kita mulai mencoba untuk meminimalisir, bahkan mungkin kita melakukan moratorium, sementara yang kita dorong adalah industri-industri yang produk hilirnya langsung,” ungkap Bahlil. (Lil Han)










































