NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji wacana moratorium atau pembatasan pembangunan smelter nikel yang masih menghasilkan produk setengah jadi. Langkah ini dipertimbangkan untuk merespons kelebihan pasokan (oversupply) nikel global yang menekan harga di pasar internasional.
Sustainability Manager at Nickel Industries, Muchtazar, menilai kebijakan moratorium perlu mempertimbangkan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG). Menurutnya, pemerintah perlu melihat lebih dari sekadar jenis produk yang dihasilkan smelter.
Sumber energi dan intensitas emisi juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan fasilitas pengolahan nikel ke depan.
“Jika moratorium dilakukan, maka sumber energi, intensitas emisi, dan kinerja keberlanjutan lainnya juga harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini sehingga fasilitas yang dibangun ke depannya dapat memiliki kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik dan meningkatkan daya saing dari industri nikel Indonesia secara global,” kata Muchtazar, kepada nikel.co.id, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai, pertimbangan tersebut dapat mendorong pembangunan fasilitas pengolahan yang memiliki kinerja keberlanjutan lebih baik. Dengan demikian, industri nikel nasional diharapkan mampu memperkuat daya saing di pasar internasional.
Kepastian Investasi Perlu Diperhatikan
Selain aspek keberlanjutan, kepastian investasi juga menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan moratorium. Muchtazar sebelumnya menekankan pentingnya konsultasi antara pemerintah dan pelaku industri sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurutnya, sejumlah proyek smelter telah direncanakan dan memperoleh pendanaan dari investor. Karena itu, perubahan kebijakan perlu memperhitungkan proyek-proyek yang sudah berjalan dalam tahap perencanaan maupun pembiayaan.
Ia mengingatkan bahwa pembatalan proyek secara mendadak dapat memengaruhi persepsi investor terhadap iklim usaha Indonesia.
Atas dasar itu, pembahasan bersama pelaku industri diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha dan kepastian investasi.
Tiga Langkah Perbaikan Tata Kelola
Muchtazar juga menyampaikan tiga hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam membenahi industri nikel. Ketiganya mencakup tata kelola pertambangan, transparansi alokasi kuota, serta pemberantasan aktivitas ilegal dan praktik korupsi.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat tata kelola pertambangan dan produksi nikel. Menurutnya, pencapaian kinerja lingkungan dan sosial yang baik harus didukung tata kelola yang kuat, baik dari pelaku industri maupun regulator.
Kedua, alokasi kuota perlu dilakukan secara transparan. Perusahaan dengan kinerja keberlanjutan yang baik dapat dipertimbangkan untuk memperoleh prioritas lebih tinggi dalam perizinan pembangunan smelter baru.
Pemerintah juga perlu memperhatikan hubungan antara kepemilikan tambang dan fasilitas pengolahan. Hal ini penting untuk memastikan pembatasan pembangunan smelter tidak mengganggu operasional tambang yang telah terintegrasi dengan fasilitas pemurnian.
Muchtazar berpandangan, kelompok usaha yang mengintegrasikan kegiatan pertambangan dan pengolahan idealnya turut menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas. Namun, penerapannya perlu didasarkan pada kriteria yang transparan dan terukur.
Ketiga, pemberantasan tambang ilegal serta praktik korupsi dan suap perlu diperkuat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas kegiatan usaha dan reputasi industri nikel Indonesia di pasar global.
Menurut Muchtazar, pembahasan moratorium sebaiknya menjadi bagian dari upaya pembenahan industri secara menyeluruh. Pengendalian pasokan perlu berjalan seiring dengan kepastian investasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kinerja keberlanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan moratorium diharapkan tidak hanya mengatur kapasitas produksi. Kebijakan ini juga dapat menjadi bagian dari upaya mendorong industri nikel Indonesia yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing.
Wacana moratorium muncul di tengah kondisi pasar nikel global yang mengalami kelebihan pasokan. Pemerintah mempertimbangkan pembatasan pembangunan smelter yang masih menghasilkan produk setengah jadi dan mendorong pengembangan industri dengan produk hilir bernilai tambah lebih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyebut kelebihan pasokan nikel global mencapai sekitar 2,5 juta ton. Kondisi tersebut dinilai turut menekan harga nikel di pasar internasional. “Ini kan oversupply, makanya harganya lagi jatuh. Kita dapat pertimbangkan untuk industri yang setengah jadi ini kita mulai mencoba untuk meminimalisir, bahkan mungkin kita melakukan moratorium, sementara yang kita dorong adalah industri-industri yang produk hilirnya langsung,” ungkap Bahlil. (Lil Han)











































