Beranda Berita Nasional Kemenhut Beri Sanksi Administratif Terhadap 32 Perusahaan, 125 Subjek Hukum Lainnya Diproses...

Kemenhut Beri Sanksi Administratif Terhadap 32 Perusahaan, 125 Subjek Hukum Lainnya Diproses Pidana

Tim Kementerian Kehutanan sedang melakukan penyegelan areal hutan yang terbakar. (Dok. Humas Kemenhut)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dan memproses 125 subjek hukum melalui jalur pidana terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pengendalian kebakaran dan pemulihan lingkungan, khususnya di wilayah konsesi.

Dari 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif, sebanyak 19 perusahaan dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang terkait dengan kelompok ini mencapai 9.546,42 hektare.

Selain itu, delapan subjek hukum dikenai kewajiban pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum lainnya dikenai sanksi pencabutan izin. Secara keseluruhan, luas areal terbakar yang terkait dengan penjatuhan sanksi administratif tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi. Sebanyak dua perusahaan berada di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat, lima perusahaan di Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, dan satu perusahaan di Kalimantan Utara.

Sementara itu, penegakan hukum pidana berjalan terhadap 125 subjek hukum yang terdiri atas korporasi dan individu. Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam kelompok yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu korporasi juga telah berstatus tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menjangkau pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (20/10/2026)

Januanto mengatakan, penegakan hukum terhadap karhutla turut diarahkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas yang diduga menyebabkan kebakaran di wilayah konsesi. Pemerintah membuka kemungkinan menempuh gugatan ganti rugi atas kerusakan hutan apabila didukung hasil temuan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum. Kemenhut melanjutkan pemadaman kebakaran, penanganan dampak asap, pemantauan pelaksanaan sanksi, dan pengawasan kewajiban pemulihan ekosistem untuk mencegah kejadian serupa berulang. (Tubagus)