

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menyoroti temuan Trend Asia yang menyebut, 96% lokasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulteng tumpang tindih dengan zona rawan bencana. Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kegiatan pertambangan, terutama terkait keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
“Kalau benar sebagian besar wilayah IUP nikel di Sulteng berada di zona rawan bencana, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan telah memperhitungkan risiko dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat,” kata Safri di Palu, dikutip dari RRI.co.id, Senin (19/10/2026).
Safri menekankan pentingnya mengevaluasi kesesuaian lokasi tambang dengan kondisi wilayah sekitarnya. Penilaian tersebut dapat dilakukan melalui pencocokan peta konsesi dengan data kerawanan bencana, tutupan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan persebaran permukiman penduduk.
Aspek geologi juga menjadi perhatian karena Sulteng memiliki sejumlah sesar aktif, termasuk Sesar Palu-Koro, Sesar Sausu, dan Sesar Palolo. Kondisi tersebut perlu diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan fasilitas pertambangan dan pengelolaan kegiatan industri di sekitar kawasan yang berpotensi terdampak bencana.
Meski demikian, Safri menegaskan keberadaan sesar aktif tidak serta-merta menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan menyebabkan gempa bumi. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana potensi bahaya geologi diperhitungkan dalam pengelolaan operasi agar risiko terhadap masyarakat tidak semakin besar.

Untuk mendukung upaya pencegahan, ia meminta pemerintah dan instansi teknis meninjau dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), sistem pengelolaan air, pengendalian erosi, pelaksanaan reklamasi, hingga kesiapan perusahaan menghadapi keadaan darurat.
Evaluasi tersebut juga perlu disertai pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi terkait. Safri mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi dari investasi pertambangan perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
“Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Safri mengatakan investasi pertambangan berperan dalam mendorong perekonomian Sulteng. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan hasil produksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dan lingkungan tidak dikorbankan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Tubagus)
























