
NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) Yus Mangun, menyebut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan keuntungan bagi kontraktor lokal di sektor pertambangan.
“Itu aturan yang sangat bagus, memberikan penekanan agar supaya diprioritaskan kontraktor lokal di pertambangan,” kata Yus Mangun, seperti dikutip dari ANTARA Sulteng, Senin (19/10/2026).

Menurut Yus, kebijakan tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan operasional pertambangan. Dampaknya juga dapat terlihat dari kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Keberadaan kontraktor lokal di daerah berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak, antara lain melalui pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Yus menambahkan, komitmen pemegang izin usaha pertambangan (IUP) diperlukan agar kontraktor lokal memperoleh kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan. Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan jasa perusahaan lokal secara nyata di lapangan.

Selain itu, menyoroti persoalan pembayaran jasa pertambangan yang berpotensi tertunda atau menunggak, menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar kerja sama antara pemegang IUP dan kontraktor lokal dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah telah menerbitkan empat kebijakan yang berpihak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor energi dan sumber daya mineral. “Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026). (Tubagus)

























