Beranda Berita Nasional Petakan Kendala, Ditjen Minerba Siapkan RKAB 2027

Petakan Kendala, Ditjen Minerba Siapkan RKAB 2027

Ilustrasi Tambang (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memetakan sejumlah kendala dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batubara sebagai bagian dari persiapan penyusunan RKAB 2027. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kelengkapan dokumen, kesesuaian data, dan efektivitas proses evaluasi permohonan persetujuan RKAB.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Asep Kurnia, mengimbau pelaku usaha pertambangan menyelesaikan kewajiban teknis dan administratif sejak dini agar proses pengajuan RKAB 2027 berjalan lancar.

“Untuk persiapan RKAB 2027, seluruh pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan penyelesaian kewajiban teknis dan administratif lebih awal, mulai dari penempatan dana jamrek, penyelesaian PNBP, hingga pemenuhan laporan kompetensi,” ujar Asep seperti dikutip laman Instagram Ditjen Minerba, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil evaluasi permohonan RKAB 2026, Ditjen Minerba mengidentifikasi empat kendala utama yang menghambat penyelesaian permohonan dan berpotensi berujung pada penolakan.

Keempat kendala tersebut meliputi belum disampaikannya bukti penempatan jaminan reklamasi, ketidaksesuaian data estimasi sumber daya, cadangan, dan sisa cadangan yang dimasukkan dalam sistem, tidak dilampirkannya surat pernyataan Competent Person sesuai format yang ditetapkan, serta belum diselesaikannya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam persiapan RKAB 2027. Pemegang izin diharapkan memastikan kelengkapan persyaratan dan keakuratan data sejak awal pengajuan guna meminimalkan revisi berulang dan memperlancar proses evaluasi.

Selain mendorong kesiapan badan usaha, Ditjen Minerba melibatkan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) untuk mengkaji pengalaman pengguna (user experience) dan menyusun usulan percepatan evaluasi RKAB.

Hasil kajian tersebut mengidentifikasi 21 butir permasalahan. Sebanyak 14 masalah berkaitan dengan petunjuk teknis, sedangkan tujuh lainnya bersumber dari sistem. Permasalahan utama mencakup ketidakseragaman persyaratan dan catatan evaluasi, hambatan integrasi antarmatriks, serta proses revisi dokumen.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PERHAPI mengusulkan sejumlah perbaikan, antara lain penyusunan panduan evaluasi tunggal, pemberian catatan evaluasi yang lebih spesifik, penyempurnaan alur sistem, peningkatan integrasi dan akses data, serta standardisasi dokumen, kriteria, dan proses evaluasi.

Ditjen Minerba telah menyelenggarakan bimbingan teknis permohonan persetujuan RKAB 2027 untuk komoditas batubara melalui aplikasi MinerbaOne pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis pemegang izin agar dokumen yang diajukan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Ditjen Minerba menegaskan bahwa RKAB tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga instrumen perencanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan untuk mendukung penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice). (Shiddiq)