

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mereformasi sistem perizinan berusaha melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021. Reformasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian proses perizinan, menyederhanakan alur pengajuan, serta memperjelas tahapan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Rossi Abi Al Irsyad, mengatakan perubahan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya.
“Setidak-tidaknya ada tiga hal yang menjadi evaluasi,” kata Abi dalam paparannya mengenai reformasi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup kepastian penerbitan perizinan, penyederhanaan proses perizinan, serta pengaturan khusus mengenai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PBUMKU).
Menurut dia, salah satu persoalan dalam penerapan PP Nomor 5 Tahun 2021 adalah belum jelasnya kepastian waktu dalam pemeriksaan, verifikasi, dan penerbitan perizinan, oleh karenanya, aturan tersebut diganti dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur service level agreement (SLA) atau standar waktu layanan untuk memperjelas jangka waktu penyelesaian proses perizinan.
“Ketika kita bicara soal service level agreement, kita bicara soal jangka waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dokumen yang sudah diajukan oleh pelaku usaha, untuk melakukan verifikasi, untuk melakukan persetujuan,” ujarnya.

Abi menambahkan, penerapan SLA diharapkan menciptakan keseimbangan antara pemerintah dan pelaku usaha. Batas waktu tidak hanya berlaku bagi pemerintah dalam memproses permohonan, tetapi juga bagi pemohon ketika harus memperbaiki dokumen yang dikembalikan.
Selain itu, lanjut Abi, pemerintah berupaya membatasi proses pengembalian dan revisi dokumen yang berulang agar tidak menghambat antrean permohonan perizinan lainnya.
“Jadi, ketika kita bicara soal pemrosesan, penerbitan perizinan, yang namanya bolak-balik, permohonan dikembalikan, permohonan diperbaiki, permohonan disampaikan kembali, dan lain sebagainya itu harus dibatasi,” katanya.

Dalam aspek persyaratan dasar, PP Nomor 28 Tahun 2025 memperjelas tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum memperoleh perizinan berusaha. Tahapan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung apabila diperlukan.
Ia menjelaskan, pelaku usaha harus memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan ketentuan tata ruang sebelum melanjutkan proses persetujuan lingkungan. Setelah persyaratan dasar terpenuhi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap perizinan usaha dan perizinan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan lainnya mencakup penataan struktur regulasi dan perbaikan lampiran untuk memperjelas substansi serta tahapan perizinan. Melalui pembenahan tersebut, pemerintah berharap proses perizinan berusaha menjadi lebih terstruktur, efisien, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. (Shiddiq)



























