Beranda Berita Nasional Moratorium Smelter Nikel Harus Tetap Dukung Hilirisasi

Moratorium Smelter Nikel Harus Tetap Dukung Hilirisasi

Ilustrasi Smelter RKEF (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Rencana moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk setengah jadi perlu diarahkan untuk memperkuat hilirisasi mineral nasional. Pemerintah perlu mendorong pengembangan produk bernilai tambah lebih tinggi tanpa menimbulkan ketidakpastian regulasi dan investasi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai moratorium dapat berjalan sejalan dengan agenda hilirisasi. Namun, pemerintah perlu memiliki peta jalan yang jelas untuk menentukan arah pengembangan industri nikel.

“Moratorium dapat sejalan dengan hilirisasi, bahkan selaras, namun perlu diarahkan pada pengembangan produk bernilai tambah lebih tinggi. Jadi, ini bukan menghentikan hilirisasi. Pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian regulasi dan investasi,” kata Bisman, kepada nikel.co.id, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, pembatasan pembangunan fasilitas pengolahan tertentu tidak boleh dimaknai sebagai penghentian proses hilirisasi. Kebijakan tersebut perlu menjadi bagian dari penataan industri agar pengembangan produk nikel semakin mengarah pada nilai tambah yang lebih tinggi.

Peta jalan yang terukur juga diperlukan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menyusun rencana bisnis dan mengambil keputusan investasi. Selain itu, perubahan kebijakan perlu tetap selaras dengan tujuan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

PUSHEP Minta Kriteria Moratorium Transparan

Bisman juga mendorong pemerintah menetapkan kriteria moratorium secara transparan dan menerapkannya secara setara kepada pelaku usaha. Kepastian hukum perlu menjadi dasar dalam menentukan fasilitas yang terkena pembatasan.

Pemerintah, lanjutnya, perlu menyiapkan mekanisme transisi bagi proyek smelter yang telah mengantongi izin. Langkah ini penting untuk menjaga kepastian investasi sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum akibat perubahan kebijakan.

Pengendalian produksi bijih nikel dan kapasitas smelter juga perlu dirancang secara terintegrasi dengan pengembangan industri hilir.

Dengan demikian, kebijakan pengendalian pasokan dapat mempertimbangkan kebutuhan bahan baku, kemampuan pengolahan, dan arah pengembangan produk akhir.

“Prinsipnya, pengendalian oversupply harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan investasi, demi optimalisasi nilai tambah nikel bagi kepentingan nasional,” ujarnya.

Bisman menilai, kejelasan aturan dan penerapan kriteria yang konsisten menjadi bagian penting dalam pelaksanaan moratorium. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengendalikan kelebihan pasokan tanpa menghambat pengembangan industri nikel nasional.

Pemerintah Kaji Moratorium Smelter Produk Setengah Jadi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan moratorium pembangunan smelter yang masih menghasilkan produk setengah jadi.

Pertimbangan tersebut muncul di tengah kondisi kelebihan pasokan (oversupply) nikel global yang disebut mencapai sekitar 2,5 juta ton. Kondisi ini turut menekan harga nikel di pasar internasional.

Bahlil mengatakan pemerintah ingin mengurangi produksi produk setengah jadi dan mendorong industri yang menghasilkan produk hilir secara langsung.

“Ini kan oversupply, makanya harganya lagi jatuh. Kita dapat pertimbangkan untuk industri yang setengah jadi ini kita mulai mencoba untuk meminimalisir, bahkan mungkin kita melakukan moratorium, sementara yang kita dorong adalah industri-industri yang produk hilirnya langsung,” ungkap Bahlil.

Wacana tersebut menempatkan pengendalian pasokan dan pengembangan hilirisasi sebagai dua agenda yang perlu berjalan beriringan. Dari perspektif PUSHEP, penerapannya juga perlu didukung kepastian hukum, kriteria yang transparan, serta perlindungan terhadap investasi yang telah berjalan. (Lili Han)