
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menghadiri pembahasan rekomendasi tindak lanjut kajian dampak industri nikel terhadap hak asasi manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan prinsip HAM dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan nikel di Indonesia.
Komnas HAM menyelesaikan kajian strategis bertajuk Studi Dampak Industri Nikel terhadap Hak Asasi Manusia sebagai tindak lanjut atas meningkatnya pengaduan masyarakat mengenai dampak aktivitas pertambangan dan pemurnian nikel terhadap kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah.
“Terima kasih Bapak, Ibu sudah menghadiri undangan Komnas HAM, kami mengadakan dialog dengan Bapak-Ibu karena kami ingin menyampaikan dan juga mengetahui rekomendasi dari bagian Bapak-Ibu terkait kajian yang sudah kami serahkan ke Bapak-Ibu sebelumnya,” kata Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Peneliti Komnas HAM, di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Kehadiran APNI pada kegiatan di Kantor Komnas HAM tersebut diwakili oleh Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno. Selain APNI, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha serta perwakilan Komnas HAM.
Kehadiran APNI dalam agenda pembahasan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan pemangku kepentingan industri nikel dalam proses penyampaian dan penilaian rekomendasi.
Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif perlindungan HAM dengan kondisi dan tantangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan serta pengolahan nikel.
Penerapan rekomendasi hasil kajian selanjutnya memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait, agar prinsip penghormatan terhadap HAM dapat terintegrasi dalam tata kelola industri nikel. (Fi Yun)









































