Kepmen ESDM 365.K/2026: pakai anak usaha atau afiliasi di jasa pertambangan wajib izin Menteri

0
JenisKepmen
NomorKepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026
InstansiKementerian ESDM
Tanggal terbit18 September 2026
StatusBerlaku

Apa artinya bagi pengusaha

  • Larangan tanpa persetujuan: pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam usaha jasa pertambangan tanpa persetujuan resmi Menteri ESDM (Diktum KEDUA dan KETIGA).
  • Yang dihitung afiliasi: kepemilikan saham langsung antara pemegang IUP/IUPK dan badan usaha pemegang IUJP, serta kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).
  • Persetujuan hanya untuk penugasan khusus pemerintah (Diktum KEEMPAT): pembangunan fasilitas pengolahan/pemurnian (hilirisasi) serta pengembangan/pemanfaatan batu bara, pelaksanaan proyek strategis nasional, dan pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.
  • Waktu proses: 14 hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap dan benar (Diktum KEENAM). Pemegang IUP yang izinnya diterbitkan gubernur mengajukan ke gubernur (Diktum KEDELAPAN).
  • Berlaku juga bagi pemegang IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontrak Karya, dan PKP2B (Diktum KESEPULUH).
  • Mencabut Peraturan Dirjen Minerbapabum Nomor 376.K/30/DJB/2010 (Diktum KESEBELAS). Ditandatangani Menteri ESDM pada 18 September 2026.

Yang perlu diperhatikan pengusaha: periksa apakah kontraktor jasa pertambangan Anda termasuk afiliasi (saham langsung atau beneficial owner yang sama). Bila ya, pastikan ada persetujuan Menteri atau gubernur.

Sumber: berita nikel.co.id Aturan Baru ESDM: Pelibatan Anak Usaha dalam Jasa Pertambangan Wajib Kantongi Persetujuan Menteri. Redaksi: cocokkan dengan dokumen resmi sebelum mengandalkan detailnya.

Berita terkait

Ringkasan ini membantu memahami aturan; untuk keputusan hukum selalu rujuk dokumen resmi. Kembali ke Pusat Regulasi