

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Mulai berlakunya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 membuat perusahaan tambang wajib mengantongi persetujuan menteri sebelum menggunakan jasa anak usaha atau afiliasinya. Kepmen yang ditetapkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 18 September 2026 tersebut secara khusus mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan.
Aturan ini menegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah tambangnya.
“Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan menteri,” demikian bunyi diktum kedua Kepmen ESDM tersebut, ditulis, Selasa (29/9/2026).

Kepmen itu juga memperjelas cakupan larangan. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dianggap masuk dalam ketentuan tersebut apabila terdapat kepemilikan saham langsung pemegang IUP/IUPK pada perusahaan pemegang langsung. Selain itu, hubungan afiliasi juga mencakup kondisi ketika ada kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan perusahaan jasa pertambangan.
Dengan demikian, aturan tidak hanya melihat struktur kepemilikan perusahaan secara langsung, tetapi juga penerima manfaat akhirnya.

Meski memperketat penggunaan afiliasi, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian. Persetujuan hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Kepmen menyebut tiga kondisi yang dapat menjadi dasar pengecualian, yakni
- pelaksanaan proyek strategis nasional;
- pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; dan
- pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan persetujuan diajukan kepada menteri. Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan dapat diajukan kepada gubernur. Kepmen ini juga memberikan batas waktu proses persetujuan.
Menteri memberikan persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Persetujuan hanya berlaku sesuai bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan atau afiliasi yang dimohonkan. Masa berlakunya mengikuti jangka waktu IUJP perusahaan tersebut.
Aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi No. 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.
Kepmen No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 berlaku sejak 18 September 2026 dan ketentuannya juga berlaku mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang kontrak karya, serta pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara. (Shiddiq)









































