| Jenis | Perdirjen |
|---|---|
| Nomor | Peraturan Dirjen Minerbapabum Nomor 376.K/30/DJB/2010 |
| Instansi | Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi |
| Status | Dicabut |
Apa artinya bagi pengusaha
Aturan ini mengatur tata cara dan persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan. Sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 (Diktum KESEBELAS). Yang berlaku sekarang adalah Kepmen tersebut.
Sumber: berita nikel.co.id Aturan Baru ESDM: Pelibatan Anak Usaha dalam Jasa Pertambangan Wajib Kantongi Persetujuan Menteri. Redaksi: cocokkan dengan dokumen resmi sebelum mengandalkan detailnya.
Berita terkait
- Aturan Baru ESDM: Pelibatan Anak Usaha dalam Jasa Pertambangan Wajib Kantongi Persetujuan Menteri 27 Okt 2026
Ringkasan ini membantu memahami aturan; untuk keputusan hukum selalu rujuk dokumen resmi. Kembali ke Pusat Regulasi















