Perdirjen Minerbapabum 376.K/2010 tentang anak perusahaan di jasa pertambangan (dicabut)

0
JenisPerdirjen
NomorPeraturan Dirjen Minerbapabum Nomor 376.K/30/DJB/2010
InstansiDitjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi
StatusDicabut

Apa artinya bagi pengusaha

Aturan ini mengatur tata cara dan persyaratan permohonan persetujuan keikutsertaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan. Sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 (Diktum KESEBELAS). Yang berlaku sekarang adalah Kepmen tersebut.

Sumber: berita nikel.co.id Aturan Baru ESDM: Pelibatan Anak Usaha dalam Jasa Pertambangan Wajib Kantongi Persetujuan Menteri. Redaksi: cocokkan dengan dokumen resmi sebelum mengandalkan detailnya.

Berita terkait

Ringkasan ini membantu memahami aturan; untuk keputusan hukum selalu rujuk dokumen resmi. Kembali ke Pusat Regulasi