Beranda Berita Nasional IUP Non Aktif, DPRD Konut Hentikan Aktivitas PT. Antam di Blok Tapunopaka

IUP Non Aktif, DPRD Konut Hentikan Aktivitas PT. Antam di Blok Tapunopaka

Oleh Admin

NIKEL.CO.ID – Konawe Utara, – PT. Antam yang bergerak di bidang pertambangan nikel mendapat teguran keras dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Teguran itu berupa pemberhentian sementara kegiatan pertambangan di Blok Tapunopaka.

Pemberhentian sementara itu disampaikan DPRD saat PT. Antam dan masyarakat Desa Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Konawe Utara (Konut) Senin,12/08/2021 yang dipimpin Ketua DPRD yakni Ikbar, SH didampingi wakil ketua I, ketua II serta para ketua komisi.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Dalam rapat tersebut disoal kegiatan produksi pertambangan PT. Antam yang diduga ilegal atau menggunakan IUP tidak aktif sejak 2011 silam.

Selain itu, PT tersebut diduga kuat telah melakukan penambangan nikel di kawasan lahan masyarakat Desa Tapunopaka Kecamatan lasolo Kepulauan (Laskep) seluas ratusan HA sejak 2005 dan diketahui belum membebaskan lahan tersebut.

Tidak hanya itu, PT. Antam pernah petun di pengadilan dan dimenangkan oleh masyarakat pemilik lahan. Namun faktanya hingga saat ini PT. Antam masih melakukan penambangan di kawasan tersebut.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Dari persoalan itulah kegiatan PT. Antam diberhentikan untuk sementara.

Salah satu tokoh pemerhati lingkungan yang sekaligus juru bicara masyarakat Tapunopaka, Ashari meminta agar persoalan itu disikapi serius oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Konawe Utara (Konut).

“Saya bersama masyarakat kelompok Samaturu dengan ini meminta agar pemerintah Konawe Utara untuk turun melakukan pemeriksaan administrasi PT. Antam serta menutup kegiatan pertambangan untuk sementara sampai semua persoalan yang ada bisa di tuntaskan oleh PT.Antam,” tegas Ashari.

Iklan
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Sementara itu, beberapa pertanyaan penting yang ditanyakan oleh ketua dan anggota DPRD terkait persoalan yang ada, pihak Management PT. Antam tidak bisa memberikan penjelasan yang sesuai dengan keinginan para legislator itu, bahkan dari PT. Antam sendiri mengakui bahwa semua yang dipersoalkan memang benar adanya.

Beberapa pertanyaan itu berupa status keberadaan IUP, diakui bahwa IUP tersebut telah habis masa belaku (non aktif), pembebasan lahan belum dilakukan secara menyeluruh meski sebelumnya PT. Antam sendiri pernah mengakuinya untuk membebaskan.

Singkat dari kesimpulan RDP tersebut. Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara memutuskan dan merekomendasikan tiga poin penting sebagai rujukan pemerintah daerah dan PT. Antam.

1. Merekomendasikan Bupati Konawe Utara untuk meninjau kembali keputusan Mahkama Agung (MA) atas kepemilikan lahan warga Tapunopaka dengan melampirkan pendukung atau bukti-bukti baru seperti SK Bupati tahun 2015 tentang pemberhentian IUP PT. Antam selanjutnya lampiran SKT yang menerangkan bahwa objek tersebut merupakan tanah budaya atau hak adat. Termaksud berita-berita acara rentetan pertemuan oleh pihak PT.Antam.

2. Akan adanya peninjauan hukum kembali oleh pemilik lahan dan pemerintah daerah dan belum adanya eksekusi maka seluruh aktifitas PT.Antam di blok Tapunopaka untuk sementara diberhentikan.

3. Selama dalam proses ini, DPRD juga mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT.Antam
tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempu yang berupa royalti, penyertaan barang atau dengan cara lain yang dimilik oleh Pemda Konawe Utara.

Sumber : sultrademo.co

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #Tambang →

  1. IMA: PPM Tambang Harus Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
  2. APNI Tekankan Pentingnya Pembelajaran dan Inovasi dalam Reklamasi Tambang Nikel
  3. Kurang Sinergitas KTT dengan Manajemen Pengajuan Revisi RKAB Sering Ditolak
  4. Inilah 10 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Indonesia, Apa Saja?
  5. Peran Industri Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
  6. IUP Non Aktif, DPRD Konut Hentikan Aktivitas PT. Antam di Blok Tapunopaka sedang Anda baca

Istilah di artikel ini

IUP
Izin Usaha Pertambangan
Kamus istilah lengkap →

Agenda industri terdekat

Semua agenda →