Beranda Korporasi Diduga Edarkan Sabu, Polda Sultra Tangkap Tiga Karyawan VDNI

Diduga Edarkan Sabu, Polda Sultra Tangkap Tiga Karyawan VDNI

Oleh Admin

NIKEL.CO.ID – Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara membekuk tiga karyawan tambang nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Sultra, diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan ketiga tersangka, yakni FM (34) FP (26) dan A (26). Dari ketiga tersangka dua ditangkap di indekos Desa Puruy dan satu di mess China area pertambangan PT VDNI pada Sabtu (3/10) pukul 14.30 Wita.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Ketiga tersangka bekerja sebagai driver dump truck PT VDNI. Total barang bukti (yang disita) 11 paket (narkotika jenis sabu) berat 5,03 gram,” kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Ahad.

Kombes Eka menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FM dan satu orang temannya FP di rumah kostnya Kost 98 Kamar Nomor 32. Sast dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam penguasaan FM,” jelas Kombes Eka.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

Kata Kombes Eka, dari keterangan kedua tersangka, mengaku masih menyimpan sabu sebanyak dua paket di rumah indekos tersangka FP. Kemudian tim melakukan penggeledahan, ternyata benar pihaknya berhasil menemukan sabu sebanyak dua paket disimpan dalam dompet tersangka FP.

“Dari hasil interogasi, bahwa tersangka FM juga telah memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram kepada temannya tersangka A. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap A yang berada di mess Blok 33 Kamar 3, dan berhasil menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu,” tutur Kombes Eka.

Dari tiga TKP, aparat berhasil menyita 5,03 gram narkotika jenis sabu dengan rincian TKP pertama di kamar indekos 98 kamar Nomor 32 Desa Puruy dengan BB 1,59 gram, kemudian TKP kedua indekos Hijau Desa Puruy dengan BB 1.28 gram sabu-sabu, selanjutnya TKP ketiga di Mess China Blok 33 Kamar 3 dengan BB tujuh paket narkotika jenis sabu berat brutto 2.16 gram.

Iklan
4Th Li On Battery Europe 2026
online petromindo
ASEAN Solar Storage Summit
11 12 Nov EV Charge Live ICE BSD
OK IKLAN 12 Nov 26 2026 SMM Annual Nickel Conf Shanghai China
Asia Intl Recycled Conference

“Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh narkotika jenis sabu dari temannya yang merupakan jaringan bandar di Kota Kendari, kemudian melakukan penjualan kepada para pemakai di Kecamatan Morosi,” ujar Kombes Eka.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ketiga dijerat pasal 132 juncto pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: ANTARA

Artikel ini berguna?

Perkembangan cerita ini

Topik #VDNI →

  1. Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel, VDNI Tekan Emisi Karbon Lewat Elektrifikasi
  2. Kawasan Industri Konawe Ditetapkan Sebagai Proyek Strategis Nasional
  3. Diduga Edarkan Sabu, Polda Sultra Tangkap Tiga Karyawan VDNI sedang Anda baca

Agenda industri terdekat

Semua agenda →