WIUP = Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
WIUP = Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP untuk melaksanakan kegiatan pertambangan.
Baca dalam bahasa
Terjemahan otomatis oleh Google