Beranda Berita Nasional Perkuat Pengawasan Reklamasi Tambang, Pemerintah Wajibkan Jamrek Untuk Terbitkan RKAB

Perkuat Pengawasan Reklamasi Tambang, Pemerintah Wajibkan Jamrek Untuk Terbitkan RKAB

Ilustrasi pembibitan untuk reklamasi (Foto: Dok. Ceria)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap kewajiban reklamasi tambang melalui penempatan jaminan reklamasi (Jamrek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain melalui persyaratan administratif, pemerintah menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan tambang dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik melalui program Good Mining Practices (GMP) Award.

Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yosafat R. Leonard mengatakan, jaminan reklamasi menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam memulihkan lahan bekas tambang.

“Perusahaan tidak mungkin bisa mendapatkan persetujuan RKAB kalau mereka belum menempatkan jaminan reklamasinya,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan hingga 2022, ungkap Yosafat, penerapan GMP menunjukkan tren yang sejalan dengan penurunan tingkat kecelakaan. Tren tersebut juga diikuti peningkatan luas lahan yang direklamasi ketika produksi meningkat. Meski demikian, ia mengaku belum mengumpulkan data terbaru hingga 2026.

Menurutnya, praktik pertambangan yang baik diharapkan dapat mengurangi risiko terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Penerapan GMP juga diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Lebih lanjut Yosafat menempatkan GMP sebagai salah satu fondasi penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam industri pertambangan.

Ia menilai perusahaan tidak cukup hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga perlu memperhatikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Pendekatan tersebut dikenal sebagai triple bottom line, yang mencakup profit, planet, dan people.

Penerapan ESG, kata Yosafat, juga berkaitan dengan tuntutan pasar global terhadap produksi mineral yang bertanggung jawab. Karena itu, perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional berjalan seiring dengan implementasi yang konsisten di lapangan.

Dia menegaskan, tanggung jawab pertambangan berkelanjutan tidak hanya berada di tangan pemerintah, namun pelaku usaha, perguruan tinggi, akademisi, dan masyarakat sipil juga memiliki peran dalam memperkuat praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

“Praktik responsible mining ini saya kira menjadi tanggung jawab tidak hanya dari satu pihak. Harus semua pihak ikut berkolaborasi sehingga ada kepercayaan, ada akuntabilitas, sehingga bisa terjadi transformasi yang baik,” terangnya.

Ia menambahkan, kekayaan mineral Indonesia perlu dikelola dengan dukungan institusi yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, serta tata kelola yang berintegritas.

Langkah tersebut diperlukan agar manfaat sumber daya mineral dapat dirasakan dalam jangka panjang. Di tengah meningkatnya kebutuhan nikel untuk mendukung transisi energi, penerapan Green Mining menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara produksi, perlindungan lingkungan, keselamatan, dan keberlanjutan industri pertambangan Indonesia. (Lili Handayani)