Beranda Berita Nasional Ditjen Minerba Mulai Gunakan Teknologi AI Dalam Pengawasan Tambang

Ditjen Minerba Mulai Gunakan Teknologi AI Dalam Pengawasan Tambang

Ilustrasi Penggunaan Teknologi AI untuk pengolahan data. (Dok. Poinstar)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA – Keterbatasan jumlah Inspektur Tambang dibandingkan dengan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) menjadi tantangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan di Indonesia. 

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, pemerintah mulai mengarah pada pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan data spasial.

Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yosafat R. Leonard, mengungkapkan bahwa jumlah objek pengawasan yang tidak sebanding dengan personel pengawas menuntut perubahan pendekatan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Dengan jumlah objek yang harus diawasi begitu banyak, sedangkan jumlah pengawas dari pemerintah itu kecil, tidak sebanding dengan objek yang diawasi,” ujar Yosafat dalam paparannya tentang transformasi industri pertambangan dan penerapan green mining, dikutip nikel.co.id, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah mulai mengembangkan pendekatan pengawasan berbasis data spasial dan pemanfaatan AI untuk membantu analisis serta pengambilan keputusan. Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu Inspektur Tambang menentukan aspek yang perlu mendapat perhatian lebih dalam kegiatan pengawasan.

“Kami mulai mengarah pada pengawasan yang sifatnya menggunakan data spasial, lalu memanfaatkan teknologi AI itu untuk membantu di dalam analisis, di dalam pengambilan keputusan, di dalam kegiatan pengawasan,” jelasnya.

Menurut Yosafat, saat ini pemanfaatan AI mulai dilakukan untuk membantu menganalisis dokumen perusahaan pertambangan, seperti laporan perusahaan, studi kelayakan, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam pelaksanaan pengawasan lapangan. Melalui analisis berbantuan AI, pemerintah berupaya mengidentifikasi kesenjangan atau gap dalam dokumen sehingga pengawasan dapat diarahkan pada aspek yang paling krusial.

“Dokumen-dokumen laporannya, studi kelayakannya, RKAB, semua itu kita coba analisis juga dengan AI. Untuk dibantu dengan AI, kita bisa lihat di mana ada gap-gap tertentu yang perlu kita fokuskan,” terangnya.

Pengawasan langsung di lapangan, menurut Yosafat, memiliki keterbatasan waktu. Dalam pelaksanaannya, Inspektur Tambang tidak selalu dapat memeriksa seluruh aspek operasional perusahaan secara menyeluruh.

“Ketika pengawasan, kita hanya bisa, misalnya, paling lama itu lima hari. Kita tidak mungkin bisa mengawasi semuanya. Sehingga kita harus mengambil sampel yang tepat,” jelasya.

Karena itu, pemanfaatan teknologi AI diharapkan dapat membantu mempertajam fokus pemeriksaan, sehingga waktu dan sumber daya pengawas dapat digunakan secara lebih efektif.

“Nah, dari bantuan teknologi-teknologi yang baru ini bisa membantu mempertajam atau mengefektifkan kegiatan pengawasan dengan tentu melihat hal-hal yang paling krusial yang disoroti saat ini,” tambahnya.

Pendekatan tersebut menjadi penting di tengah besarnya jumlah izin pertambangan yang perlu diawasi.

Dalam diskusi setelah pemaparan, moderator menyoroti bahwa jumlah izin tambang yang telah melalui penataan berada di kisaran 4.000 izin, sedangkan jumlah Inspektur Tambang disebut sekitar 600 orang. Perbandingan tersebut menggambarkan tantangan kapasitas pengawasan yang dihadapi pemerintah.

Pemanfaatan AI dan data spasial pun menjadi salah satu arah pengembangan untuk mendukung pengawasan yang lebih terarah, terutama dalam menentukan prioritas pemeriksaan.

Meski demikian, dalam paparannya, Yosafat menekankan teknologi sebagai alat bantu analisis dan pengambilan keputusan. Pengawasan tetap membutuhkan penilaian Inspektur Tambang untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice). Dengan dukungan teknologi, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap aspek teknis, keselamatan, dan lingkungan. (Lili Handayani)