NIKEL.CO.ID, 7 Februari 2023-Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup AMDALNET. Layanan kegiatan usaha menengah dan tinggi masih berproses dan belum terintegrasi penuh dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., mengatakan, peluncuran Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup AMDALNET merupakan penyempurnaan prosedur birokratis dalam rangka persetujuan perizinan lingkungan yang sudah lama dinantikan. Proses perwujudan AMDALNET sudah dilakukan sejak 2007.
“Sistem ini memang belum sempurna dan terus dilakukan perbaikan. Namun, terobosan dan inovasi ini merupakan revolusi prosedural birokratis dan menjadi tonggak sejarah transformasi digital. Proses perizinan lingkungan secara utuh di Indonesia,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam sambutan peluncuran Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup AMDALNET di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Siti Nurbaya mengutarakan, beberapa negara memiliki sistem seperti AMDALNET, seperti Amerika Serikat dan Korea. Di Indonesia , pembangunan sistem AMDALNET tentunya disesuaikan dengan pengalaman, situasi, subyektivitas dan kepentingan secara nasional dan kepentingan masyarakat Indonesia.
Sistem AMDALNET, dijelaskan Siti Nurbaya, merupakan bagian dari informasi Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yang lebih besar. Yaitu sistem kombinasi dari berbagai teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik.
Di dalam SILH, AMDALNET akan berperan sebagai induk atau jangkar yang akan mengintegrasikan berbagai macam sistem informasi terkait lainnya, sehingga peran AMDALNET sangat penting dan strategis dalam membangun SILH selanjutnya.
AMDALNET juga sebagai backbone sistem kajian dampak lingkungan dan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan perizinan berusaha.
Siti Nurbaya menyampaikan, penyediaan AMDALNET merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan bagi pemrakarsa, pelaku usaha, dan pemerintah dalam proses persetujuan perizinan lingkungan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan data PDLUK, Ditjen PKTL, pengguna AMDALNET sangat banyak, baik di pusat maupun di daerah, mencapai 2,8 juta pengguna. Penggunanya dari pemrakarsa, pelaku usaha, pemerintah, penyusun dokumen lingkungan, lembaga penyedia jasa penyusun amdal atau perorangan, penilai dan pemeriksa dokumen, Komisi Penilai Amdal (KPA), pakar atau tenaga ahli, tim teknis penanggung jawab pemeriksaan UKL UPL, hingga masyarakat.
Siti Nurbaya mengungkap, layanan AMDALNET untuk saat ini masih terbatas dan berproses untuk kegiatan menengah dan tinggi, serta belum dapat terintegrasi secara penuh dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sekadar informasi, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha menjadi menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota yang dilakukan secara elektronik. Berbeda dengan sistem perizinan berusaha, sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi OSS RBA adalah perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS RBA nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkat risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha. Pasal 10 ayat (1) dan PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan : Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Skala usaha selain penetapan tingkat risiko dan perizinan berusaha, juga dilakukan dengan penetapan penetapan peringkat skala kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2021 disebutkan, Usaha Mikro dengan modal usaha maksimal Rp 1 miliar, Usaha Kecil dengan modal usaha Rp 5 miliar-Rp 10 miliar, dan Usaha Besar dengan modal usaha di atas Rp 10 miliar. (Syarif)