Beranda Berita Nasional Anggota Komisi VII Dorong Kawasan Industri Beri Ruang bagi UMKM dan Masyarakat...

Anggota Komisi VII Dorong Kawasan Industri Beri Ruang bagi UMKM dan Masyarakat Lokal

52
0
Anggota Komisi VII DPR RI, Alifudin, saat Kunker Panja RUU Kawasan Industri ke Greenland International Industrial Center (Foto: Humas DPR RI)

Pengelola kawasan industri perlu diwajibkan menyediakan ruang usaha serta akses pengembangan bagi UMKM agar pelaku usaha kecil dapat terhubung dengan rantai pasok industri besar.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA
— Pertumbuhan kawasan industri tidak hanya dituntut mampu menarik investasi dan meningkatkan aktivitas produksi, tetapi juga membangun ekosistem yang memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk terhubung dengan industri besar. Keterlibatan UMKM dalam rantai pasok dinilai penting agar keberadaan kawasan industri dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Alifudin, saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Kabupaten Bekasi, pekan lalu. Menurut dia, pengelola kawasan industri perlu diwajibkan menyediakan ruang usaha serta akses pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar pelaku usaha kecil dapat terhubung dengan rantai pasok industri besar.

“UMKM harus menjadi bagian dari ekosistem kawasan industri, bukan sekadar berada di luar rantai produksi. RUU ini harus membuka ruang agar UMKM dapat tumbuh bersama industri besar,” ujar Alifudin dalam keterangan resmi yang dikutip redaksi, Rabu (7/10/2026).

Legislator Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengingatkan agar pertumbuhan kawasan industri tidak mengabaikan masyarakat lokal. Investasi, kata dia, harus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warga di sekitar kawasan dan tidak menciptakan kesenjangan sosial.

“Jangan sampai masyarakat sekitar kawasan industri hanya menjadi penonton. Mereka harus dilibatkan, diberdayakan, dan merasakan kemajuan ekonomi di tanah kelahiran mereka,” tegasnya.

Selain UMKM dan pemberdayaan masyarakat lokal, ia mendorong regulasi baru tersebut membuka peluang pengembangan kawasan industri halal. Ia menilai pengembangan industri halal perlu ditopang akses pembiayaan berbasis syariah serta kolaborasi antara pengelola kawasan dan perbankan syariah, baik milik negara maupun swasta.

Keberhasilan kawasan industri, sambungnya, tidak cukup diukur dari besarnya investasi dan ekspor. Dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat, kondisi sosial, dan lingkungan sekitar juga harus menjadi indikator penting.

”Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kawasan yang baik secara sosial maupun lingkungan,” katanya.

Ia memastikan, seluruh temuan dan masukan dari kunjungan ke GIIC akan dibawa ke pembahasan RUU Kawasan Industri di DPR RI. RUU ini diharapkan mampu melahirkan tata kelola kawasan industri yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat dan memperkuat daya saing industri nasional. (Tubagus)