Beranda Berita Nasional Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pengawasan

Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pengawasan

76
0
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (Foto: Humas Kemenkeu)

Bea Cukai juga diminta terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia, termasuk nikel.

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan ROI, Suahasil Nazara, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan kualitas pengawasan agar bisa mendorong kepercayaan yang lebih baik dari masyarakat.

“Pengawasan yang kuat tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi pengawasan yang kuat juga diukur dari kepercayaan masyarakat kepada institusi kita,” kata Suahasil pada Upacara Peringatan Hari Bea Cukai (HBC) Ke-80 Tahun 2026 di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, sebagaimana keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (7/10/2026).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Menkeu meminta Bea Cukai terus memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap narkotika dan barang yang membahayakan masyarakat, tetapi juga terhadap penyelundupan komoditas strategis dan sumber daya alam Indonesia, termasuk emas, nikel, dan komoditas strategis lainnya.

Pasalnya, kata Suahasil, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah upaya untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

“Penindakan impor ilegal tidak hanya merupakan persoalan kepabeanan dan capaian kinerja organisasi, di dalamnya ada kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Menurutnya, penindakan terhadap impor ilegal memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

Sementara dari sisi pelayanan, Bea Cukai diminta terus memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha. Kehadiran Bea Cukai diharapkan makin nyata dalam memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan demikian, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi sebagai revenue collector, tetapi juga sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance,” tuturnya.

Adapun per September 2026, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,28 triliun. Nilai itu setara 71,51% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 serta tumbuh sebesar 8,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/YOY). (Li Han)