Beranda Berita Nasional Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi

Bahlil Rangkap Jabatan, Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi

88
0
Menko HTE merangkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Foto: Dok. Sekretariat Presiden)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi diangkat menjadi Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko HTE) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dengan pengangkatan tersebut, Bahlil kini merangkap jabatan sebagai Menteri ESDM sekaligus Menko HTE.

Usai pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, Bahlil mengatakan, penugasan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah mempercepat program hilirisasi dan transisi energi yang menjadi salah satu agenda Presiden Prabowo.

“Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya adalah hilirisasi dan transisi energi. Dan, ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko (kementerian koordinator, red) untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” ujarnya. 

Dia mengatakan, untuk sementara aktivitas kantornya tetap berada di Kementerian ESDM. Hal itu berkaitan dengan besarnya porsi investasi hilirisasi yang berada di sektor ESDM.

“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat perkembangan. Karena, saya melihat bahwa fokus kita kan hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi tetap menjadi kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kemenko HTE.

Dia juga menyebut, penugasan sebagai menteri yang merangkap posisi menteri koordinator merupakan hal baru baginya.

“Oh iya, ini baru pertama kali saya ditugaskan sebagai Menteri ESDM merangkap Menko,” katanya.

Terkait kewenangan dalam jabatan barunya, dia menegaskan dirinya akan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan presiden.

“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Kepres. Sebagai pembantu presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Kepres tersebut,” tuturnya. 

Ia juga menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial.

“Karena itu, semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif presiden,” ujarnya. (Shiddiq)