Beranda Berita Nasional Regulasi Ketenagakerjaan Perlu Seimbang, Lindungi Pekerja dan Jaga Daya Saing

Regulasi Ketenagakerjaan Perlu Seimbang, Lindungi Pekerja dan Jaga Daya Saing

99
0
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam (Foto: Istimewa)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Penyusunan regulasi ketenagakerjaan dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan, tingkat kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan perlu dilihat dari kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan, bukan semata-mata dari adanya keinginan untuk melanggar aturan.

“Jadi, kebanyakan memang nggak mampu. Buat apa kita bikin UU yang kelihatannya bagus, tapi nggak bisa diterapkan? Kita lebih memilih UU yang memang visibel dan benar-benar bisa diterapkan, tanpa mengurangi perlindungan bagi pekerja,” kata Bob kepada awak media dalam acara Diskusi Publik “Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing”, di Auditorium CSIS, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan hak-hak setelah hubungan kerja berakhir, tetapi juga bagaimana memastikan tersedianya lapangan pekerjaan dalam jumlah yang memadai.

“Bagi kami perlindungan bagi pekerja ya pekerjaan itu sendiri. Kalau tidak ada pekerjaan, apa yang dilindungi? Bagaimana menghadirkan pekerjaan sebanyak-banyaknya di Indonesia, itulah yang menjadi persoalan kita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, regulasi yang terlalu membebani dunia usaha berpotensi berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja. Karena itu, penyusunan kebijakan ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

“Nah bagaimana menghadirkan pekerjaan sebanyak-banyaknya di Indonesia, itulah yang menjadi persoalan kita. Jangan sampai UU yang seolah-olah melindungi pekerjaan ini justru menjauhkan kita dari pekerjaan itu sendiri,” jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan, agar penyusunan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mempertimbangkan praktik yang berlaku di negara-negara ASEAN lainnya. Pembentukan aturan yang terlalu berbeda dengan negara pesaing di kawasan dapat mempengaruhi daya tarik investasi, terutama ketika Indonesia membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jangan yang aneh-aneh dibandingkan negara ASEAN lainnya. Kalau terlalu aneh nanti kita dijauhi oleh investor,” katanya mengingatkan.

Karena itu, pembandingan kebijakan ketenagakerjaan dengan negara seperti Vietnam dan Thailand dapat menjadi salah satu referensi dalam menyusun regulasi.

“Supaya kita bisa menghasilkan UU yang membuat kita bisa menarik investasi. Kenapa? Karena, kita butuh investasi asing. Kalau tidak, kita tidak bisa mencapai pertumbuhan 8%,” pungkasnya. (Fi Yun)