Beranda Nikel HPM Nikel Berubah Lagi: Limonit Mendapat Ruang Bernapas

HPM Nikel Berubah Lagi: Limonit Mendapat Ruang Bernapas

93
0
Limonit (Foto; Dok Harita Nickel)

NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel kembali berubah. Lima bulan setelah memperkenalkan formula baru melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026, yang berlaku sejak 15 April 2026,  Kementerian ESDM kembali melakukan penyesuaian melalui Kepmen ESDM No. 363.K/MB.01/MEM.B/2026. Kepmen ESDM terbaru yang belaku efektif 15 September 2026 itu merupakan perubahan kedua atas Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan, regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM itu menyempurnakan Kepmen No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026.

“Formula dasarnya tetap sama, yakni memperhitungkan nilai Ni + Fe + Co + Cr, kemudian dikoreksi terhadap moisture content (MC). Fe dihitung apabila kadar Fe ≤35%, sedangkan Co dihitung apabila Co ≥0,05%,” ujar Meidy.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kepmen ESDM No. 144/2026 memperluas basis perhitungan HPM dengan memasukkan nilai nikel, besi, kobalt, dan kromium, pada revisi September, Kepmen ESDM 363/2026, justru membuat perhitungan untuk limonit kadar rendah menjadi lebih rendah. Pemerintah memberikan perlakuan berbeda pada bijih dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah, dengan menurunkan corrective factor (CF) secara signifikan. Perubahan itu sekaligus menciptakan sebuah titik patah baru dalam formula HPM: kadar Ni 1,2%.

Formula Tetap Empat Mineral

Pada dasarnya, kerangka formula HPM tidak berubah. Nilai bijih tetap dihitung dengan memperhitungkan kandungan Ni, Fe, Co, dan Cr, kemudian dikoreksi dengan moisture content (MC) atau kadar air. Dalam formula yang diperkenalkan April 2026, besi (Fe) dihitung ketika kadar Fe tidak lebih dari 35%, sedangkan kobalt diperhitungkan jika kadarnya minimal 0,05%.

Perubahan besar terjadi pada faktor koreksi atau corrective factor (CF). Untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, pemerintah mempertahankan basis CF 30% pada kadar Ni 1,6%, dengan perubahan 1% setiap terjadi perubahan kadar Ni sebesar 0,1%. Namun, pada kadar Ni 1,2% atau lebih rendah, CF ditetapkan menjadi 14% dan selanjutnya turun 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%. Ketentuan inilah yang membedakan formula September dengan formula yang berlaku sejak April.

ParameterCorrective Factor
Kepmen 144 (15 April 2026)Kepmen 363 (15 September 2026)
Ni 1,6%30%30%
Ni 1,5%29%29%
Ni 1,4%28%28%
Ni 1,3%27%27%
Ni 1,2%26%14%
Ni 1,1%25%13%
Ni 1,0%24%12%
Fe ikutan30%30%
Cr ikutan10%10%
Co ikutan30%30% bila Ni>1,2% 17% bila Ni≤1,2%

Dengan demikian, terdapat structural break pada kadar Ni 1,2%. Pada formula sebelumnya, CF untuk Ni 1,2% masih berada di angka 26%. Kini angka tersebut turun menjadi 14%. Perubahannya bukan kecil. Secara matematis, CF Ni 1,2% turun 12 poin persentase, atau sekitar 46,2%.

Perlakuan serupa juga terjadi pada faktor koreksi kobalt untuk bijih berkadar rendah. CF kobalt tetap 30% untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, tetapi turun menjadi 17% ketika kadar Ni berada pada atau di bawah 1,2%.

HPM Limonit Turun Tajam

Dampak perubahan formula segera terlihat pada angka HPM. Menggunakan HMA nikel paruh kedua September 2026 sebesar US$16.698 per ton, Shanghai Metals Market (SMM) menghitung HPM untuk bijih berkadar Ni 1,2% sebesar sekitar US$24,89/wet metric ton (wmt). Angka ini turun sekitar US$20,77/wmt atau 45% dibandingkan formula sebelumnya, yakni 44,97/wmt.

HPM untuk kadar 1,3% tercatat sekitar US$49,20/wmt, kadar 1,4% sekitar US$53,83/wmt, kadar 1,5% sekitar US$58,50/wmt, dan kadar 1,6% sekitar US$63,38/wmt.

Perubahan ini menjadi penting karena limonit merupakan salah satu bahan baku utama fasilitas high pressure acid leach (HPAL) untuk menghasilkan produk antara seperti mixed hydroxide precipatete (MHP).

Bagi HPAL, Ada Ruang Bernapas

Dari sisi industri hilir, penurunan HPM limonit berpotensi memberikan ruang bernapas bagi pabrik HPAL. Selama ini, keekonomian HPAL menghadapi tantangan tersendiri. Teknologi tersebut membutuhkan investasi besar, energi, bahan kimia, dan pengelolaan residu yang tidak murah. Karena itu, harga bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan daya saing.

Dengan HPM limonit yang lebih rendah, tekanan harga bahan baku secara normatif menjadi lebih ringan. Namun, dampaknya terhadap biaya produksi HPAL tidak serta-merta sebesar penurunan HPM secara matematis. Salah satu alasannya, transaksi pasar sebelumnya sudah berlangsung di bawah HPM lama. Dengan demikian, penurunan HPM terutama mempersempit kesenjangan antara harga acuan pemerintah dan harga pasar, bukan otomatis memangkas biaya bahan baku sebesar persentase penurunan formula tersebut.

APNI juga menilai dampak terhadap biaya aktual HPAL kemungkinan lebih terbatas karena harga pasar telah berada di bawah HPM sebelumnya.Di sinilah makna penting revisi kali ini. Pemerintah tampaknya berusaha membuat harga acuan lebih mendekati realitas ekonomi bijih limonit kadar rendah.

Bagaimana dengan Penerimaan Negara?

Penyesuaian HPM tentu memunculkan pertanyaan lain: apakah penerimaan negara akan ikut turun? Secara sederhana, jika harga patokan turun, basis perhitungan kewajiban tertentu juga dapat turun. Dalam ilustrasi tarif royalti 14%, nilai HPM US$44,97/wmt akan menghasilkan sekitar US$6,30/wmt, sedangkan HPM US$24,89/wmt  setara sekitar US$3,48/ wmt.

Namun, angka tersebut tidak bisa langsung diterjemahkan sebagai penurunan PNBP nasional. Penerimaan negara tetap dipengaruhi banyak faktor, antara lain volume penjualan, kadar bijih, HMA yang berlaku, harga transaksi yang menjadi dasar kewajiban, kategori tarif royalti, serta tingkat kepatuhan perusahaan.

Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah HPM naik atau turun. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa besar total nilai ekonomi yang akhirnya kembali kepada negara?

Dari Optimalisasi Nilai ke Penyesuaian Keekonomian

Perubahan HPM April 2026 dan September 2026 memperlihatkan dua pendekatan yang berbeda. Pada April, pemerintah memperluas basis valuasi dengan memasukkan unsur Fe, Co, dan Cr. Tujuannya, agar nilai mineral ikutan ikut diperhitungkan dalam harga patokan. Regulasi itu juga diarahkan untuk menghasilkan formula yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar dan lebih transparan.

Namun, beberapa bulan kemudian, pemerintah kembali menyesuaikan formula untuk limonit kadar sangat rendah. Ini menunjukkan bahwa kebijakan HPM sedang mencari titik keseimbangan: antara nilai sumber daya, harga pasar, keekonomian smelter, dan penerimaan negara.

“Dengan kata lain, HPM bukan angka yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari mekanisme besar yang menentukan hubungan antara penambang dan industri pengolahan,” ujar Meidy.

Apakah HPM baru akan mendorong harga nikel dunia? Ini pertanyaan ini menarik. Jawabannya memang tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. HPM merupakan kebijakan harga bijih di dalam negeri, sedangkan harga nikel global terbentuk dari dinamika pasokan dan permintaan dunia. Karena itu, perubahan HPM tidak secara otomatis menentukan harga nikel di London Metal Exchange (LME).

Pada April 2026, katanya menjelaskan, perubahan formula HPM bertepatan dengan penguatan harga nikel global. Namun, korelasi waktu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa perubahan HPM merupakan penyebab tunggal kenaikan harga.

Demikian pula dengan revisi September. Secara fundamental, HPM limonit yang lebih rendah justru dapat membantu mempertahankan keekonomian HPAL dan mendukung keberlanjutan pasokan MHP Indonesia. Jika keekonomian yang lebih baik kemudian mendorong peningkatan produksi secara signifikan, tambahan pasokan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap pasar global.

Sebaliknya, bila produksi nasional tetap dibatasi melalui RKAB, dampaknya terhadap keseimbangan pasokan global dapat jauh lebih terbatas. Artinya, efek HPM terhadap harga dunia akan sangat bergantung pada apa yang terjadi setelah harga acuan diubah: apakah produksi naik, tetap, atau justru tertahan oleh kebijakan lain.

Bagi industri nikel nasional, menurut APNI, tantangan sebenarnya adalah menjaga agar perubahan kebijakan tidak menciptakan ketidakseimbangan baru. Harga yang terlalu tinggi dapat menekan smelter. Sebaliknya, harga yang terlalu rendah dapat melemahkan penambang dan mengurangi insentif untuk melakukan eksplorasi maupun pengembangan cadangan.

Karena itu, HPM idealnya bukan hanya menjadi alat menentukan harga transaksi, tetapi juga instrumen untuk menjaga keberlangsungan seluruh ekosistem.

Terlebih lagi, Indonesia sedang memasuki fase ketika cadangan dan kualitas bijih harus mulai diperhitungkan secara lebih serius. Limonit yang selama ini dianggap sebagai sumber daya sekunder justru semakin penting karena menjadi bahan baku HPAL dan rantai pasok baterai.

Dengan demikian, kebijakan terhadap limonit tidak hanya berkaitan dengan harga hari ini, tetapi juga dengan bagaimana Indonesia mengelola cadangan mineral untuk beberapa dekade mendatang.

Pandangan dan Rekomendasi APNI

APNI memandang, revisi HPM perlu menjaga keseimbangan antara fair price bagi penambang, keberlanjutan smelter/HPAL, optimalisasi cadangan limonit, hilirisasi, dan penerimaan negara. Kebijakan ini sebaiknya dievaluasi berdasarkan total value to the nation, bukan hanya perubahan HPM per wmt.

APNI merekomendasikan pemerintah melakukan evaluasi fiskal 3–6 bulan setelah implementasi dengan membandingkan sebelum dan sesudah 15 September: volume limonit yang diperdagangkan, HPM dan harga transaksi aktual, royalti/PNBP per wmt, total PNBP, produksi MHP, serta kepatuhan terhadap HPM. Sinkronisasi HPM–HMA–e-PNBP–MinerbaOne/MOMS–surveying dan assay juga perlu dijaga agar perubahan harga tidak menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

“APNI mendukung formula HPM yang mencerminkan keekonomian dan kualitas bijih secara lebih realistis. Namun, setiap penyesuaian HPM harus memastikan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan optimalisasi penerimaan negara. Keberhasilan kebijakan bukan hanya diukur dari harga per ton, tetapi dari total nilai ekonomi yang kembali kepada Indonesia,” pungkasnya. (Red)